Jika ditelusuri, pada tahun 1992 Pemkot Semarang menjalin kerja sama dengan PT Pratama Era Jaya tentang kontrak tempat usaha selama 25 tahun.
Kontrak tersebut berakhir pada 18 Februari 2018.
Sebelum habis masa perjanjian, Pemkot telah melakukan sosialisasi kepada para penghuni ruko agar segera melakukan daftar ulang.
Ternyata saat itu pemilik ruko tidak mengetahui bahwa bangunan ruko berada di atas tanah milik Pemkot yang dikerjasamakan selama 25 tahun.
Baca juga: Eva Pamit Pipis Sebentar, Tak Kembali Sampai 3 Hari, Ketemunya di Celah Bebatuan Gunung
Baca juga: Keren Banget, Ada Pabrik Miniatur Mobil di Batang, Produknya Diekspor Sampai Eropa dan Amerika
Baca juga: Profil dan Biodata Gofar Hilman, Viral Dituding Lakukan Pelecehan Seksual
Bahkan sebagian SHGB telah diperpanjang sampai 2038 tanpa seizin Pemkot.
Kemudian, pada Januari 2018 Pemkot mengajukan pembatalan perpanjangan 13 SHGB dan pemblokiran 17 SHGB berupa tanah ruko Bubakan.
Pengajuan itu dikabulkan dan mengharuskan para penghuni untuk menyerahkan tanah dan rukonya ke Pemkot. (*)
CaptionKajari Kota Semarang, Transiswara Adhi (dua dari kanan), didampingi Kasi Intel dan Tim Jaksa Pengacara Negara, memberikan keterangan kepada wartawan terkait putusan kasasi sengketa lahan aset Pemkot Semarang di Kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (10/6/2021).