Vaksinasi Covid

Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Buat SIM dan SKCK

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang lansia di Kota Tegal, mendaftar untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Kaligangsa, Kamis (10/6/2021).

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Membuat SIM dan SKCK baru akan dilayani jika sudah divaksin Covid-19.

Hal itu berlaku di  Polres Indragiri Hilir (Inhil) di Provinsi Riau.

Hal itu dilakukan untuk mendorong masyarakat ikut program vaksinasi.

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Denmark Vs Finlandia Euro 2021 di RCTI dan Mola TV

Baca juga: Pacaran di Kebun, Sejoli Ini Didatangi Begal Lalu Merampas Motor, Pacar Juga Dibawa Kabur

Baca juga: Not Angka Old Town Road Lil Nas X

Baca juga: Update Kebakaran Kilang Pertamina di Cilacap, Api Diklaim Telah Dikendalikan

Pihak Polres, membuat kebijakan bagi warga yang membutuhkan pelayanan kepolisian harus ada bukti divaksinasi.

Bagi warga yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), harus ada bukti surat vaksinasi.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan, pihaknya menjadikan vaksinasi sebagai syarat dalam mendapatkan pelayanan publik di Mapolres Inhil.

"Pelayanan publik yang ada pada kita seperti pembuatan SIM dan SKCK akan dilayani jika sudah ikut vaksin," ucap Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Dia menegaskan, kebijakan itu dibuat guna mempercepat vaksinasi di wilayah Inhil.

Kebijakan itu, sebut Dian, sudah diterapkan mulai Senin (7/6/2021).

Baca juga: Duar! Dua Bocah SMP yang Sedang Main Bola Tewas Tersambar Petir di Tasikmalaya

Baca juga: Prediksi Denmark Vs Finlandia Euro 2021, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Baca juga: Prediksi Denmark Vs Finlandia Euro 2021, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

"Ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Inhil," ujarnya.

Dian menambahkan, bagi warga yang mengurus SIM dan SKCK belum ada bukti vaksinasi, maka bisa divaksin terlebih dahulu di Poliklinik Polres Inhil, di berada Jalan Sudirman, Tembilahan.

"Yang belum vaksin bisa divaksin secara gratis di Poliklinik Polres Inhil," kata Dian. Baca juga: Polisi Sambangi Masyarakat Desa yang Mau Perpanjang SIM dan SKCK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga yang Mau Buat SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin"

Berita Terkini