TRIBUNJATENG.COM JANTHO - Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar dan Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh yang membebaskan terdakwa dalam kasus pemerkosaan anak berusia 10 tahun.
Adapun kedua terdakwa yang divonis bebas yakni MA dan DP.
MA adalah ayah korban. Sedangkan DP adalah paman korban perkosaan.
Pada pengadilan tingkat pertama di MS Jantho, hakim membebaskan terdakwa MA dari segala tuntutan.
Hal itu diputuskan pada Selasa (30/3/2021).
Atas dasar itu, jaksa Kejari Aceh Besar pada 7 April 2021 menyatakan kasasi ke MA.
Salinan atau memori kasasi diserahkan melalui MS Jantho pada 13 April 2021.
Sedangkan DP, pada pengadilan tingkat pertama telah diputus bersalah secara sah dan meyakinkan oleh hakim MS Jantho.
DP divonis dengan hukuman 200 bulan penjara sesuai dengan dakwaan jaksa.
Namun, pada tingkat banding, DP malah divonis bebas pada Kamis (20/5/2021).
"Jaksa Kejari Aceh Besar telah memintakan permohonan kasasi untuk perkara itu ke MA melalui Mahkamah Syariah Jantho pada Senin, 31 Mei 2021," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Berharap dihukum
Sementara itu, AS (50), nenek dari bocah perempuan yang menjadi korban perkosaan itu berharap MA dapat mengabulkan kasasi yang dilayangkan jaksa untuk menghukum kedua pelaku yang selama ini berdomisili di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
"Harapan saya, pelaku harus dihukum, jangan dibebaskan.
Tapi saya tidak dapat berbuat banyak, karena kami orang miskin tidak ada uang untuk bayar pengacara.