TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Niatnya mau membanto calon mertua yang kehilangan mobilnya karena digelapkan.
Oknum tentara ini akhirnya malah berurusan dengan Pomal karena berakhir dengan penganiayaan kepada warga.
Seorang oknum TNI AL ini dilaporkan menganiaya warga di Purwakarta dan terancam dipecat.
Ancaman pemecatan terhadap oknum TNI AL aniaya warga di Purwakarta ini diungkap dalam konferensi pers di Puspomal Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo angkat bicara.
Bersama Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, Nazali mengungkap ada enam pelaku penganiayaan dua orang warga di Purwakarta, Jawa Barat.
Baca juga: Chord Kunci Gitar Sa Rindu Qiqi Garcia ft. Toton Caribo
Nazali menuturkan, saat ini proses hukuman masih menunggu keputusan sidang di pengadilan.
Namun pelaku sudah dikenakan pasal penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Ancaman maksimalnya hingga 10 tahun dan biasanya jika ancaman mencapai 10 tahun, maka prajurit tersebut akan dipecat dari TNI AL.
"Terus untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan. Tapi pasalnya udah kita terapkan, yaitu penganiayaan berat sampai menghilangkan nyawa orang lain."
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo (KompasTV).
"Ancamannya maksimal 10 tahun. Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut," kata Nazali, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/6/2021).
Berawal dari Kehilangan Mobil
Nazali mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut berawal dari seorang anggota TNI AL yang mempunyai pacar.
Orang tua dari pacarnya lalu meminta bantuan karena kehilangan mobil.
Sehingga oknum anggota TNI AL tersebut berinisiatif untuk mencari pelakunya.