Berita Purwakarta

Permintaan Tolong Ayah Sang Pacar pada Anggota TNI AL Ini Berbuntut Petaka, Ini Kisah lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI penganiayaan.

Eddy menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat  pasal pembunuhan dan pasal berlapis terkait tindak pidana lainnya.

“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, pasal pembunuhan KUHP, ancamannya maksimal 15 tahun,” katanya.

Sementara untuk tindak pidana pengrusakan di tempat umum juga terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Pasalnya lainnya penyalahgunaan senjata api.

“Kemudian yang ketiga, pasal penyalahgunaan senjata api, UU Darurat, ini paling berat, ancaman hukumannya bisa 20 tahun,” kata Eddy.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wartakotalive.com/JHS)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Diduga Gelapkan Mobil, Warga Purwakarta Dianiaya Oknum TNI AL hingga Tewas, Pelaku Terancam Dipecat"

Baca juga: Kumpulan Soal Beserta Kunci Jawaban UKK Kelas 2 SD Semester Genap Mapel IPA

Baca juga: MotoGP Hari Ini: Kualifikasi MotoGP Jerman Live Streaming Fox Sports & TRANS7

Baca juga: JADWAL Euro 2020 Hari Ini: Hongaria vs Prancis di Mola TV, Portugal vs Jerman Live RCTI

Baca juga: Corona Meledak Lagi di Indonesia, Simak 6 Cara Sederhana Mencegah Penularan Covid-19

Berita Terkini