Bupati Klaten Sri Mulyani mengeluarkan intruksi baru diberlakukan PPKM mikro dengan ketat karena Corona menggila.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam instruksi tersebut ada sembilan poin yakni :
1. Menutup obyek wisata
2. Semua kegiatan di Rowo Jombor ditutup
3. Tempat hiburan tutup
4. Orang yang menginap di hotel harus menunjukkan surat hasil pemeriksaan
5. Restoran atau kafe maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB
6. Tidak ada acara hajatan
7. Melarang kegiatan seni budaya
8. Fasilitas untuk berolahraga ditutup
9. Turnamen/kejuaraan olahraga dilarang.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Klaten, Ronny Roekmito mengatakan, instruksi bupati itu sudah berlaku mulai hari ini.
"Instruksi surat edaran itu sudah berlaku hari ini dan sudah kami edarkan," katanya, Selasa (22/6/2021).
Ia menegaskan bahwa pengelola atau penyelenggara yang tidak mematuhi akan mendapat sanksi.