Virus Corona

Zona Merah di Jateng Meluas, Gubernur Terbitkan Ingub, Keluar Masuk Wilayah RT Maksimal Pukul 20.00

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Daerah zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 di Jawa Tengah meluas. Saat ini 25 dari total 35 kabupaten dan kota di Jateng dicap zona merah.

Menyikapi ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6).

25 daerah yang masuk zona merah yakni Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes.

Kemudian, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang.

Sementara, 10 daerah yang tidak termasuk zona merah atau artinya termasuk dalam zona oranye atau risiko sedang yakni Kota Tegal, Banyumas, Purbalingga, Wonosobo, Temanggung, Kota Magelang, Salatiga, Solo, Boyolali dan Klaten.

Dalam Ingub tersebut, terbagi dalam dua poin. Poin pertama instruksi untuk bupati dan wali kota. Setidaknya, ada 7 perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng.

Ingub tersebut antara lain kepala daerah wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah.

Lockdown dimaksud yakni membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.

Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang.

Melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

"Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) serta Satgas Jogo Tonggo," tegasnya.

Selain itu, kepala daerah diperintahkan untuk mendorong gerakan ling lan ngelingke atau saling mengingatkan. Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

"Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas," ujar gubernur.

Kemudian, bupati/wali kota diminta mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

Halaman
12

Berita Terkini