PPKM Darurat

BERITA LENGKAP : Hari Ini PPKM Darurat Resmi Diterapkan di Jawa-Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caption Ganjar Pranowo saat meninjau kesiapan Kebumen menerapkan PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021)

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- PPKM Darurat dimulai Sabtu (3/7) ini hingga 20 Juli mendatang. 35 kabupaten dan kota di Jateng baik masuk level 3 dan 4 memberlakukan aturan pengetatan yang ada dalam PPKM Darurat.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pembatasan aktivitas masyarakat yang diperketat ini harus dilaksanakan seluruh pemerintah daerah dengan taat.

Gubernur sudah memerintahkan kepada seluruh bupati/wali kota di Jateng untuk ikut dan menundukkan diri pada regulasi tersebut.

"Seluruh pemerintah terutama di Jawa dan Bali harus mentaati. Kemarin sudah sosialisasikan bupati dan wali kota di Jateng.

Kalau sudah seluruh kabupaten dan kota, artinya tidak bicara zona (level 3 dan 4), semua ikut aturan," kata Ganjar melalui keterangan suara, Jumat (2/7).

Dengan begitu, lanjutnya, semua warga bisa mengetahui aturan terkait jam operasional warung makan, mal, dan tempat pelayanan publik lainnya.

Serta jadi mengetahui aturan kerja di sektor esensial dan kritikal seperti apa."Kalau semua mendukung dan melaksanakan, masyarakat jadi paham," jelasnya.

Dengan semuanya kompak menerapkan aturan, lanjutnya, tidak ada daerah yang menerapkan aturan berbeda.

Pengalaman sebelumnya, ada satu daerah yang mengatur ketat, namun daerah sebelahnya justru melonggarkan.

"Seumpama di satu daerah melalukan pengetatan dengan tempat wisata ditutup, tapi daerah sebelahnya justru memperbolehkan.

Kan rakyat berbondong-bondong ke daerah yang membuka (tempat wisata) itu. Pulang ke daerah asal membawa penyakit. Tidak bisa lagi seperti itu terjadi," tukasnya.

Ia juga menegaskan, tidak boleh lagi ada cerita-cerita, dimana ada kepala daerah yang membuat aturannya sendiri yang tidak sesuai dengan aturan pusat.

"Tidak boleh lagi ada yang bilang 'saya bertanggungjawab, biar saja tempat saya begini'. Tidak boleh. Kalau itu tidak dilaksanakan, biar dikenai sanksi. Kemarin saya sudah bicara dengan teman-teman bupati/wali kota dan saya minta semua melaksanakan. Mereka semua menjawab setuju," ujarnya.

Ganjar mengatakan akan mengamankan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Jateng. Dengan begitu, harapannya target penurunan penyebaran kasus bisa tercapai.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Halaman
12

Berita Terkini