Berita Kriminal

Tak Terima Diusir Meski Rumahnya Telah Dibeli, Maryono Siram Pak Kadus dengan Pertalite Lalu Dibakar

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Enggan pergi dari rumah meski tempat tinggalnya telah dibeli diduga menjadi alasan Maryono tega membakar pak Kadus hingga tewas.

Pria 50 tahun asal Simo, Boyolali itu membakar Seorang perangkat desa di Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah, bernama Bintang Alfatah (55).

Ia menyiramkan pertalite ke tubuh pak kadus dan langsung menyulutnya dengan api tanpa basa-basi.

Baca juga: Kartu Vaksin Jadi Syarat Bepergian, Bagaimana Jika Kita Tak Bisa Divaksin Karena Alasan Medis?

Baca juga: UPDATE : Tembang Ketawang Layu-Layu Iringi Prosesi Pemakaman Ki Manteb Soedharsono

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Malam Ini Sabtu 3 Juli 2021 Pukul 19.30 WIB Nino Tolak Ajakan Elsa

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Malam Ini Sabtu 3 Juli 2021 Pukul 19.30 WIB Nino Tolak Ajakan Elsa

Dugaan latar belakang pembakaran hidup-hidup seorang perangkat desa di Simo Boyolali terungkap.

Meski demikian saat ini terduga pelaku masih menjadi buronan polisi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (26/6/2021).

Setelah melakukan penganiayaan itu pelaku diketahui kabur dan sekarang menjadi buronan polisi.

Diceritakan Camat Simo, Waluyo, kejadian yang dialami korban itu berawal dari kasus jual beli tanah dan rumah milik pelaku yang dilelang perbankan.

Sekitar lima tahun lalu, korban membeli rumah pelaku dari hasil proses lelang tersebut.

Meski sudah terjual, tetapi pelaku diketahui tetap tak mau meninggalkan rumahnya hingga sekarang.

"Dulu sudah dikonfirmasikan kepada yang punya (pelaku) dan merasa menjual."

"Pembeli (korban) berharap (pelaku) segera meninggalkan atau dikasih waktu karena sudah lima tahun ini," kata Waluyo saat dikonfirmasi Senin (28/6/2021).

Lantaran diminta mengosongkan rumah itu pelaku diduga tidak terima dan emosi kepada korban.

Adik korban, Agus Ni'am mengatakan, sebelum kejadian nahas itu terjadi pelaku sempat mengirimkan pesan kepada korban.

Adapun isi pesannya, yaitu korban diminta datang sendiri menemui pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini