Satu di antaranya warung sate Pak Yadi, yang terkena operasi hingga daging kambingnya ikut diambil petugas di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada hari Minggu (4/7/2021) kemarin.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial tersebut, petugas nampak mengangkut kursi dan tampah berisi daging.
Pengelola warung sate Pak Yadi, Saiful Amri menyampaikan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.00, hari Minggu kemarin.
Dia mengaku tidak mengetahui adanya aturan mengenai larangan makan di tempat sehingga masih melayani pembeli.
"Saya nggak pernah dapat suratnya, ditegur juga tidak pernah. Tahunya datang ke sini dan langsung mengangkut barang-barang," ujarnya, saat ditemui di warungnya, Senin (5/7/2021).
Dia berharap, pemerintah bisa tegas tanpa pandang bulu memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar.
Tidak tebang pilih, hanya memberikan sanksi kepada pedagang yang ramai saja. Namun pedagang yang juga sepi pengunjung.
"Harapannya berlaku untuk semua pedagang. Tidak hanya pedagang yang ramai saja, tapi semua pedagang yang sepi juga," jelas dia.
Sejumlah barang yang disita Polsek Bae di antaranya tiga buah bangku dan satu tampah daging kambing.
Kendati demikian, daging yang dibawa tersebut selang satu jam sudah diambil pedagang kembali.
"Waktu diambil itu jam 10, terus jam 11 saya ke sana buat ambil barang-barang," jelas dia.
Pihaknya diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di atas materai.
Amri berjanji akan menerapkan aturan untuk tidak melayani pembeli yang ingin makan di tempat.
"Setelah razia itu sudah saya melayani pengunjung yang ingin membawa pulang makanan," ujar dia.
Menurutnya, aturan larangan makan di tempat tersebut sangat berdampak pada penurunan pendapatannya.