Berita Video

Video Viral Petugas Angkut Daging Pedagang Sate‎ yang Langgar PPKM Darurat

Penulis: raka f pujangga
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Biasanya, dia bisa menghabiskan sedikitnya dua ekor kambing berukuran besar setiap harinya.

Namun, sejak ada larangan makan di tempat pihaknya kesulitan menjual daging dalam jumlah besar.

"Biasanya dua ekor kambing habis, sekarang hanya satu ekor saja sudah sulit," jelas dia.

Banyak pembeli yang batal membeli daging karena kebanyakan pelanggannya merupakan pegawai pabrik.

Sehingga tidak mungkin membawa makanan ke perusahaannya atau kembali dulu ke rumahnya.

"Dari pagi tadi sudah 20 orang batal beli karena mereka mau makan dimana kalau nggak di sini," jelasnya. 

Klarifikasi kepolisian

Sementara itu, Kapolsek Bae, AKP Ngatmin mengklarifikasi video petugas kepolisian yang mengambil daging pedagang sate yang masih melayani ‎pembeli makan di tempat, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Senin (5/7/2021).

AKP Ngatmin mengatakan, ‎terjadi kesalahan angkut petugas karena membawa daging warung makan Sate Pak Yadi, di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, yang terjadi pada hari Minggu (4/7/2021) kemarin.

"‎Soal daging yang dibawa itu memang ada kesalahan. Karena pemilik warung bandel disuruh bawa jadi kita bawa dagingnya,"‎ ujar dia, Senin (5/7/2021).

Kendati demikian, pihaknya sudah mengembalikan daging pedagang sate itu agar bisa berjualan.

Sesuai aturan, yang bersangkutan diminta untuk membuat surat keterangan di atas materai agar tidak mengulangi perbuatannya menjual makanan di tempat.

"Harapannya para pedagang bisa untuk sama-sama mencegah penularan Covid-19 selama masa PPKM darurat," ucapnya.

Sejak tanggal 3 - 5 Juli, pihaknya sudah melakukan operasi sekitar 50 titik di sejumlah jalan.

Empat di antaranya pemilik makan disita bangkunya karena dinilai melanggar aturan. Padahal pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar tertib.

"Dua pemilik tem‎pat makan sudah mengambil bangkunya. Masih ada dua lainnya yang belum mengambil," ujarnya.

Menurutnya, jika masih ada pedagang yang menjual makanan di tempat akan mendapatkan sanksi berupa denda.

"Ada sanksinya untuk pemilik warung, denda Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta, jika sudah diberikan pengatan dua sampai tiga kali tetap bandel," ujarnya. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Berita Terkini