Penanganan Corona

Keluarga Terdampak Pandemi di Banjarnegara Dapat BLT Rp 300 Ribu, Bupati Kucurkan Rp 5 M dari APBD

Penulis: khoirul muzaki
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyaluran BLT oleh Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ke penerima manfaat, Sabtu (10/7/2021) 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Masyarakat kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19 di Banjarnegara boleh sedikit bernafas lega. 

Saat pemerintah membatasi aktivitas masyarakat melalui kebijakan PPKM Darurat, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menggelontorkan anggaran untuk warga terdampak. 

Pemkab menyalurkan bantuan tunai untuk masyarakat kurang mampu terdampak wabah covid-19, melalui program BLT JPS PPKM Darurat.

Baca juga: Arti Mimpi Mantan Pacar, Benarkah Berarti Masih Ada Rasa? Simak 4 Penafsirannya

Baca juga: Kode Redeem FF Minggu 11 Juli 2021, Terbaru dan Belum Digunakan Hari Ini

Baca juga: 10 Ribu UMKM di Kota Semarang Dapatkan Vaksin Gratis

BLT JPS PPKM Darurat ini menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2021 sebesar Rp. 5.163.980.000.

Total penerima manfaat ditargetkan sebanyak 16.658 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) .

Masing-masing penerima menerima bantuan tunai sebesar Rp. 300.000.

Penyaluran akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara secara bertahap pada tanggal 10-19 Juli 2021.

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, mengatakan, kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2021, tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali.

"Pemerintah Kabupaten Banjarnegara selalu mendukung apa yang memang menjadi arahan Pemerintah Pusat.

Silakan tetap beraktifitas, akan tetapi protokol kesehatan jangan dikesampingkan," katanya, Sabtu (10/7/2021) 

Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, akan selalu hadir untuk masyarakat, berusaha hadir dalam memberikan tanggung jawab kepada masyarakat
dalam memberikan masyarakat, serta melakukan kampanye penerapan prokes.

Dalam penyaluran BLT tersebut, Pemkab bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Menurut bupati, data para penerima manfaat program ini berdasarkan usulan dari pemerintah desa atau kelurahan melalui musyawarah desa atau kelurahan.

Penerima manfaat tidak boleh menerima bantuan dobel. 

Diharapkan bantuan tunai untuk masyarakat lemah kali ini bisa lebih merata mengingat banyaknya program jaring pengaman sosial, baik dari pemerintah pusat atau kementerian, Pemerintah Daerah (Pemda) maupun pemerintah desa. (*)


Berita Terkini