Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

INSPIRATIF, Calon Pengantin di Desa Salam Magelang Wajib Sumbang Buku

Calon pengantin wajib menyumbangkan buku sebagai syarat mendapatkan surat pengantar nikah di Desa Salam Kabupaten Magelang.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Egadia Birru
SUMBANG BUKU - Koleksi buku di Rumah Baca Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Selasa (26/8/2025).. Di desa tersebut ada satu aturan yakni kewajiban calon pengantin menyumbang buku jika ingin memperoleh surat pengantar dari pemerintah desa setempat. 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Kebijakan inspiratif untuk mengetuk kepedulian warganya terhadap budaya membaca diterapkan Pemerintah Desa Salam.

Pada tahun ini, pemerintah desa yang berada di Kabupaten Magelang tersebut mengeluarkan aturan wajib bagi para calon pengantin.

Untuk mendapatkan surat pengantar nikah dari desa, mereka diharuskan terlebih dahulu menyumbang buku.

Baca juga: Kisah Mbah Wajib Warga Magelang Kehilangan Tanah yang 62 Tahun Ditempati, Padahal Rutin Bayar Pajak

Baca juga: Mulianya Hati Tiwi Pegawai BPS yang Dibunuh Rekan Kerja, Bawa Koper Penuh Buku dari Magelang

Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, menerapkan kebijakan inovatif untuk meningkatkan praktik literasi, khususnya dalam hal membaca. 

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa Salam Nomor 1 Tahun 2025.

Calon pengantin wajib menyumbangkan buku sebagai syarat mendapatkan surat pengantar nikah.

Buku-buku yang disumbangkan tersebut akan dimasukkan ke Rumah Baca Salam, yang dikelola oleh Pemerintah Desa Salam.

Kepala Desa Salam, Zuhanif menjelaskan, keputusan ini merupakan langkah baru untuk menambah koleksi buku, meskipun rumah baca tersebut sudah memiliki banyak donatur.

“Agar mereka juga punya andil dalam perpustakaan itu."

"Setiap calon pengantin wajib menyumbangkan minimal satu buku,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025).

Pada peraturan tersebut, terdapat ketentuan bahwa buku yang disumbangkan tidak boleh mengandung unsur kekerasan, pornografi, atau paham yang bertentangan dengan ideologi negara.

Zuhanif menambahkan, buku akan diserahkan terlebih dahulu kepada perangkat desa yang bertanggung jawab atas layanan administrasi kependudukan, sebelum atau bersamaan dengan pengambilan surat pengantar nikah.

“Calon pengantin yang tidak bersedia menyumbangkan buku tidak akan mendapatkan surat pengantar nikah."

"Selama ini tidak ada masalah, mereka siap-siap saja,” tegasnya.

Baca juga: Sosok Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang Ditemukan Meninggal di Rumah Dinas, Diduga Dihabisi Rekan Kerja

Baca juga: Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang

Punya 3.700 Koleksi 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved