TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Di Medan, seorang gadis dijual ibu kandungnya ke pria hidung belang.
Gadis berinisial CN (19) mengalaminya selam 7 tahun.
Selama itu pula, CN harus masuk keluar hotel mengikuti perintah sang ibu bernama Hanita Sari Nasution.
Baca juga: Emosi di Ruang Sidang DPRD, Anggota Fraksi PAN Marah-Marah hingga Buka Baju
Penderitaan CN kini berakhir.
Ibunya sudah ditangkap polisi dan sekarang dituntut 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan yang digelar Selasa (6/7/2021) kemarin, Hanita Sari Nasution dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak perdagangan orang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho kemudian meminta hakim ketua Ketua Denny Lumbantobing untuk menjatuhi Hanita Sari Nasution dengan pidana penjara 4 tahun.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Hanita Sari Nasution membayar denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak perdagangan orang," kata jaksa.
Mendengar tuntutan itu, Hanita Sari Nasution yang mengikuti persidangan secara online cuma bisa terdiam.
Sementara itu, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Hanita Sari Nasution ditangkap pada Januari 2021 lalu.
Dia ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan di Hotel Red Doorz Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Sebelum ditangkap, Hanita Sari Nasution menjual anaknya kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu sekali kencan.
Kala itu, Hanita Sari Nasution mengantarkan langsung anaknya ke hotel dimaksud.
Saat korban melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang, Hanita Sari Nasution menunggu di lobi hotel.
Pada waktu yang bersamaan, polisi datang dan menangkap Hanita Sari Nasution dan mengamankan korbannya CN.
Saat sang ibu ditangkap dan disidangkan ke pengadilan, kebencian CN kepada sang ibu nampak benar.
Ia tak mampu menyembunyikan rasa marahnya.
Kebencian yang dilontarkan sang anak pada majelis hakim yang menangani, lantaran CN (19) dijual oleh ibunya, HSN sejak usia 11 tahun.
CN selaku anak terdakwa sekaligus korban perdagangam orang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/6/2021).
Gadia cantik saat duduk di kursi sidang tak kuasa menahan tangis untuk bersaksi dalam sidang kasus prosttusi yang melibatkan ibunya.
Dalam persidangan, terungkap CN sudah sudah 7 tahun dijual oleh ibunya sebagai wanita penghibur sejak masih berusia 11 tahun.
Hakim anggota, Merry Dona sampai mencoba menenangkan wanita cantik itu agar membeberkan kesaksiannya di ruang sidang.
Sang gadis cantik akhirnya bersikap tenang dan bicara terus terang.
"Apa yang dibilang mama ke kamu sampai mau disuruh mama untuk bertemu laki-laki dan disuruh tidur dengan laki-laki?" tanya hakim Merry Dona.
"Mama bilang ini untuk cari makan," ucap CN di ruang sidang seperti dilansir Tribun Medan dengan judul CN Menangis Sesenggukan di Pengadilan, Dijual Ibu Kandung, Ngaku Takut Jadi Anak Durhaka.
"Aku tanya suruh ngapain? Kata mama cari laki-laki," imbuh CN kepada ibunya.
CN yang selama ini diam, hanya takut berdosa karena melawan perintah orang tua.
Rupanya jawaban CN membuat penasaran hakim Merry Dona hingga menggelengkan kepala.
Ia tak habis pikir ada seorang ibu tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang.
Hakim Merry Dona kembali mengajukan pertanyaan kepada CN,.
"Sebenarnya kamu benci enggak dengan dia (ibunya, red)."
Masih berlinang air mata, CN mengakui membenci ibunya.
Ia tak kuasa memenuhi keinginan HSN yang memintanya jadi pemuas nafsu pria lain.
"Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa," ujar CN.
Perilaku HSN ini sudah bertahun-tahun hingga gadis asal Medan ini hidup menderita karena dijadikan layanan cinta sesaat oleh ibu kandungnya sendiri.
Meski demikian, CN hanya bisa diam karena memiliki rasa takut. Apalagi dicap sebagai anak durhaka bila melawan.
Hingga akhirnya CN bisa sedikit bernapas lega saat ibunya ditangkap polisi sewaktu sedang menemaninya melayani pria hidung belang.
Sebelum penangkapan berlangsung, HSN membawa CN lebih dulu mendatangi rumah toko di Jalan Pancing.
Di situ sudah ada dua pria yang mendatangi CN dan ibunya.
Dari sana, HSN, CN dan pria calon pelanggan akhirnya menuju hotel.
Kepada majelis hakim, CN menjelasksan sang ibu mematok tarif Rp 350.000 kepada pelanggan pria untuk layanan cinta singkat.
CN selama ini tak sekalipun menikmati uang dari pria hidung belang yang mengajaknya. Semua uang masuk ke kantong pribadi HSN.
Setelah masuk kamar dan sebelum mendapat servis dari CN, HSN yang sudah menerima bayaran, baru keluar dari kamar dan menunggu di lobi hotel.
Rupanya ulah sang ibu sudah dimonitor oleh anggota Satreskrim Polrestabes Medan. Begitu keluar, HSN ditangkap dan digelandang ke mapolrestabes.
Uang hasil menjual CN dipakai sang ibu untuk biaya hidup sehari-hari dan membeli narkoba.
Demikian ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, tempo hari saat kasus ini masih penyidikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 7 Tahun Dijual Ibu Kandung ke Pria Hidung Belang di Medan, Gadis Ini Akhirnya Bebas dari Penderitaan
Gadis Medan Ini 7 Tahun Dijual Sang Bunda ke Pria Hidung Belang, Ungkapkan Kebencian Saat Sidang
Baca juga: Bos Konter HP Dihabisi Pasangan Sesama Jenis saat Istri Hamil 9 Bulan, Begini Pengakuan Pelaku