TRIBUNJATENG.COM – Kondisi dalam negeri Indonesia yang semakin sulit mencari pekerjaan layak, membuat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Tengah menolak dipulangkan.
Mereka memilih tetap tinggal di Eropa meski statusnya bekerja secara ilegal.
Setidaknya ada 24 orang yang memilih tetap bertahan di luar negeri daripada dipulangkan gratis namun menjadi pengangguran di dalam negeri.
Baca juga: 5 Fakta Pemilik Warung di Jawa Tengah Disomasi dan Didenda Ratusan Juta Gegara Siaran Sepakbola
Baca juga: Kemenkum Jateng Gelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan dari 44 korban yang masih berada di Spanyol, Yunani, Polandia, dan Portugal, ada 24 di antaranya menolak pulang karena masih ingin bekerja.
“Alasan mereka sederhana, masih ingin bekerja dan mendapatkan uang.
Jadi walaupun statusnya ilegal, ada yang merasa kondisi kerjanya cukup aman sehingga memilih bertahan,” ujar Aziz, Sabtu (23/8/2025).
Dia menyebut, pemerintah tidak bisa memaksa mereka pulang.
Namun, koordinasi tetap dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di negara tujuan agar para pekerja tetap mendapatkan edukasi dan perlindungan dasar.
“Kita sudah menjelaskan kondisi sebenarnya di sana, tapi kalau mereka tidak mau pulang, ya tidak bisa dipaksa.
KBRI tetap berupaya mendampingi, termasuk urusan visa dan kebutuhan lainnya,” lanjutnya.
Aziz menegaskan, risiko bekerja ilegal di luar negeri sangat tinggi.
Tanpa dokumen resmi dan kontrak kerja yang jelas, para pekerja rawan menjadi korban eksploitasi, kekerasan, hingga deportasi.
“Kalau resmi, semua jelas ada PT yang bertanggung jawab, ada perjanjian kerja, dan ada perlindungan negara.
Kalau ilegal, mereka harus siap menanggung risiko,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari perekrutan pekerja migran ilegal oleh dua tersangka asal Brebes dan Tegal melalui media sosial dan iming-iming kekayaan palsu.