TRIBUNJATENG.COM - Seorang oknum petugas Satpol PP Kabupaten Gowa melakukan penganiayaan terhadap wanita pemilik warung kopi yang diduga hamil.
Kasus tersebut memasuki babak baru.
Oknum petugas Satpol PP tersebut, MH, telah sebagai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 14 Kapal Tenggelam Diterpa Badai di Kalbar, 39 Orang Masih Hilang, 15 Ditemukan Meninggal
MH sebelumnya dilaporkan pasangan suami istri pemilik warung kopi, Nur Halim (26) dan Riana (34).
Informasi menganai penetapan MH sebagai tersangka ini dibenarkan oleh kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.
Diberitakan Tribun-Timur.com, MH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.
"Pelaku ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," kata Tri, Jumat (16/7/2021).
Meski demikian, MH belum menjalani penahanan karena masih menunggu proses internal sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).
"Penahanan harus menunggu proses internal tersangka untuk dinonaktifkan dari jabatannya," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Dicopot dari jabatannya
Buntut dari penetapan tersangka terhadap MH, Bupati Gowa, Adnan Purichta mencopot jabatan MH sebagai sekertaris Satpol PP Kabupaten Gowa.
Hal itu sampaikan Adnan melalui unggahan di media sosial Instagram pribadinya, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Timur.com.
Dalam unggahan tersebut, Adnan menjelaskan, alasannya baru mencopot jabatan oknum Satpol PP tersebut.
Menurutnya, beberapa hari sejak kasus itu viral, ia masih menjungjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, MH terbukti melanggar kedisiplinan ASN.