Berita Viral

Kasus Penemuan Mayat dalam Karung Terungkap, Korban Juragan Barang Bekas yang Dibunuh Anak buah

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK saat merilis kasus pembunuhan tersebut.

Lalu, dua pelat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE serta 100 buah karung besar berisi bahan bekas/butut.

Sedangkan DN mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 4355 FAE milik korban.

5. Terancam hukuman mati

Tersangka ZW merupakan otak dari kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Sehingga dirinya dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3.

Pasal itu tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Ancamannya pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebut Agung.

Agung menambahkan, sedangkan untuk teman pelaku yang berinisial DN yang ikut membantu ZW, kini sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada DN, polisi mengimbau agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian apabila mau bersikap kooperatif.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com/Zubir/Seni Hendri)

Berita Terkini