TRIBUNJATENG.COM - Tindakan nekat dilakukan oleh wanita berinisial HT (32).
Ia kini harus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panakkukang, Jl Pengayoman, Makassar karena menikam seorang wanita
HT ditangkap setelah menikam seorang wanita di depan salah satu klinik kecantikan di Jl Boulevard, Kamis kemarin.
HT mensinyalir wanita berinisial RK (27) yang ditikamnya itu adalah orang ketiga dalam hubungan rumah tangganya dengan sang suami.
Baca juga: Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Bongkar Pengeluaran Mereka, Sebulan Hampir Rp 250 Juta
Baca juga: Jalannya Pertandingan Bersejarah Greysia Polii/Apriyani Rahayu untuk Indonesia di Olimpiade Tokyo
Aksi pelaku pun sempat terekam melalui CCTV saat menikam dua kali wanita yang diduga menjadi pelakor tersebut.
Rian salah seorang juru parkir di lokasi kejadian, mengaku melihat persis aksi penikaman itu.
Ia bahkan mengaku sempat menghalau pelaku (istri sah) lantaran berusaha melakukan penikaman berulang kali.
"Dua kali ditikam, pas ketiga kalinya saya tangkisi. Pegang tangannya baru putar," kata Rian kepada polisi.
Saat pisau berhasil dijatuhkan, sang istri sah hendak mengambilnya lagi untuk menikam korbannya.
"Jatuh pisau, dia (pelaku) mau ambil lagi, tapi saya bilang sudah mi Bu. Tiga kali ditikam bagian sininya (korban terduga pelakor)," ujar Rian menunjuk ka arah pinggang samping.
"Hasil pemeriksaan, pelaku (HT) menduga bahwa korban (RK) adalah orang ketiga dalam rumah tangganya," kata Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya ditemui di kantornya, Jumat (30/7/2021) sore.
Selain itu, kata Andi Ali, HT telah mengakui perbuatan tindak pidana penganiayaan yang diperbuat.
"Jadi hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Panakkukang terhadap pelaku, bahwa yang bersangkutan (HT) telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara menusukan pisau ke korbannya (RK)," ujarnya.
Meski pelaku HT telah mengakui perbuatannya, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap HT.
"Untuk penyelidikan masih kita lakukan," ujarnya perwira tiga balok itu.
Dalam kasus itu, lanjut Ali Surya, pihak penyidik telah memeriksa lima orang saksi.
"Untuk pasal yang dipersangkakan, Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 dan atau 5 tahun penjara," tuturnya.
Lebih jauh, Andi Ali menyebut pelaku HT dan suaminya tinggal di Perumahan elit Citraland, Kabupaten Gowa.
Namun, Andi Ali enggan membeberkan identitas dari suami HT yang belakangan dikabarkan seorang pengusaha jual beli mobil di Kabupaten Gowa.
Pihaknya juga mengaku belum menjadwalkan pemanggilan terhadap suami HT.
"Nanti tergantung hasil penyelidikan, kalau memang diperlukan keterangannya nanti kita akan panggil yang bersangkutan," tuturnya.
Selain memeriksa HT selaku pelaku, polisi juga mengamankan seunit mobil SUV merah yang diduga digunakan korban (RK).
Kini korban yang belum diketahui identitasnya telah menjalani perawatan di rumah sakit.
Pihaknya juga mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas insiden penikaman itu.
( Tribunpekanbaru.com / Tribun -Timur.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Tikam Selingkuhan Suami yang Baru Keluar Salon, Wanita di Makassar Terancam 7 Tahun Penjara