"Pak Eko hanya kenal dengan anak Pak Akidi Tio di Langsa," tambahnya.
Setelah komunikasi pada 23 Juli, lanjut Supriadi, dilanjutkan dengan pemberian bantuan secara simbolis pada 26 Juli.
"Pak Eko menyambut tanpa pandang bulu, siapa yang mau bantu, silahkan. Makanya diajaklah Pak Gubernur, Danrem dan sebagainya agar ini terbuka," ujarnya.
Tersangka Versi Dir Intelkam
Ahong alias Heriyanti anak bungsu Akidi Tio telah ditetapkan Polda Sumsel ata kasus kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2 T untuk penangan Covid-19.
Ternyata kasus ini adalah kasus kedua yang dilakukan Ahong alias Heriyanti dan modusnya sama.
Hal tersebut diketahui, usai Polda Sumsel melakukan penyelidikan terkait jejak rekam dan sepak terjang Heriyanti alias Ahong.
Saat ini Heriyanti pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 T pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.
Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.
"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).
Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka.
Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.
Berdasarkan fakta yang didapatkan Polda Sumsel, Heriyanti alias Ahong telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2 triliun.
Ratno menyebut, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu bank swasta di Kota Palembang.