Bantuan Rp 2 Triliun

Benarkah Prank? Keluarga Akidi Tio Berencana Sumbang Rp 2 Triliun, Dicek Polisi Tidak Ada Dananya

Editor: moh anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).

Kombes Pol Ratno Kuncoro kembali menimpali pertanyaan, apakah Prof Hardi Darmawan setuju bila Heriyanti harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kebohongan yang sudah dilakukannya.

"Ya kalau tidak ada, harus minta maaf ke masyarakat Indonesia," ujarnya.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Prof Hardi Darmawan selanjutnya dibawa ke ruang Dir Krimum Polda Sumsel untuk bertemu langsung dengan Heriyanti.

Uang sumbangan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio ternyata tidak ada.

Dengan demikian Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang menyerahkan simbolis bantuan ke Kapolda Sumsel bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikatakan langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat meminta tanggapan Prof Dr dr Hardi Darmawan, dokter keluarga yang jadi perantara saat penyerahan simbolis dana tersebut.

"Ternyata uang 2 T tidak ada, menurut bapak, Heriyanti salah atau tidak," ujarnya, senin (2/8/2021).

"Tidak benar pak, sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno menambahkan.

Ditetapkan Tersangka Hoaks

Heriyanti, anak Akidi Tio tersangka hoaks sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan covid-19.

Polda Sumsel menetapkan Heriyanti anak Akidi Tio tersangka, Senin (2/8/2021).

Sebelumnya, orang dekat Heriyanti mengaku Rp 2triliun akan cair Senin ini, nyatanya Heriyanti malah ditetapkan tersangka.

Kabar bohong yang dilakukan Heriyanti Akidi Tio bisa dijerat pasal pidana.

Fadli Zon pun ikut berkomentar.

Fadli Zon mencuitkan komentarnya.

"Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp. 2 T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal2 di UU No.1 tahun 1946," tulis Fadli Zon di Twitter pribadinya, Senin.

Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel Senin (2/8/2019).

Info terbaru Heriyanti akan ditetapkan tersangka kasus uang hibah Rp 2 Triliun yang tidak benar.

Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.

Menggunakan batik biru dengan celana panjang hitam, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya.

Sementara itu Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait penjemputan Heriyanti.

Termasuk status Heriyanti saat ini belum juga ada keterangan terkait hal tersebut.

"Nanti saja ya," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Heriyanti masih berada di Mapolda Sumsel.

Tribunsumsel.com mengonfirmasi pejabat kepolisian yang ada di Polda Sumsel dan membenarkan bahwa status Heriyanti sudah ditetapkan tersangka

'Sebentar lagi akan dirilis," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Misteri Donasi Rp2 Triliun Akidi Tio, Ada atau Tidak ? Ini Jawaban Kabid Humas Polda Sumsel

Berita Terkini