Berita Gunungpati

UPDATE Kasus Kakek Suryadi Mendekam di Tahanan Polsek Gunungpati, Ini Tanggap Kuasa Hukum S

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi tanah tersangka  yang dipersengketakan oleh S di Gunungpati Semarang. Tanah itu batal dijual oleh S karena tidak sesuai kesepakatan awal. Tanah itu akhirnya dialihkan ke pembeli lain.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kuasa hukum S, Ahmad Dalhar angkat suara. Kliennya, S adalah calon pembeli tanah milik Suryadi, kakek 63 tahun asal Pakintelan RT 05 RW 05 Gunungpati.

Sebelumnya, Suryadi mendekam di tahanan Mapolsek Gunungpati karena dituding melakukan tipu muslihat terkait kesepakatan jual beli tanah di wilayah RW 05 Mangunsari, Gunungpati.

Dalhar mengatakan, kliennya telah menempuh proses hukum dengan benar.

Menurutnya, peristiwa itu berawal ketika S hendak membeli tanah Suryadi. Namun dalam perjalanannya, ucap Dalhar, Suryadi menjual tanah itu pada orang lain.

Padahal, Suryadi telah menerima uang tanda jadi dari S.

Dalhar mengakui jika perjanjian jual beli antara kliennya dan Suryadi memang belum sampai tahap pengikatan di notaris.

Namun demikian, apapun bentuk tanda jadinya, telah terdapat kesepakatan dua belah pihak meskipun hanya dalam bentuk kuitansi. "Yang saya sayangkan kenapa dijual kepada orang lain," kata dia, Senin (2/8).

Di sisi lain, Dalhar mengatakan bila kliennya tidak mempermasalahkan pengembalian uang tanda jadi yang telah diterima tersangka.

Masalah utamanya adalah tanah dijual kepada orang lain tanpa memberitahukan kepada kliennya.

Ia juga menginginkan agar pengacara pelaku tidak mengarahkan perkara itu ke perdata.

Dalhar berharap semuanya mengikut proses hukum yang berlaku.

"Sudut pandang kami, setiap ada penjualan baik wujudnya kuitansi atau apapun tahu-tahu tanpa ngomong dijual lagi, itu pidana," tegasnya.

Sementara Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Suryadi menerima uang dari S sebesar Rp 30 juta.

Kemudian tanah itu dijual lagi kepada orang lain di mana yang bersangkutan menerima tanda jadi sebesar Rp 250 juta.

"Total uang yang diterima pelaku Rp 280 juta," ujar dia.

Saat ditagih, lanjutnya, pelaku tidak mau mengembalikan uang tanda jadi yang diberikan S.

Suryadi tidak mengembalikan uang itu karena beranggapan S yang membatalkan perjanjian itu.

Suryadi dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya, anak Suryadi, Ahmad Andrianto mengatakan, bila pembatalan kesepakatan jual beli itu bukan tanpa alasan.

Menurutnya, pembatalan itu dikarenakan pihak S melalui makelar MD bersikukuh hendak membayar tanah seluas 2.300 meter persegi hanya Rp 900 juta.

Sementara kesepakatan awal adalah Rp 900 ribu per meternya.

Ketua RW 05 Mangunsari, Sujono mengatakan, harga tanah di lingkungannya yang punya akses jalan di kisaran Rp 1 juta per meter persegi.

Namun bila tak memiliki akses jalan, harganya antara Rp 700 ribu hingga Rp 750 ribu per meter perseginya.

Sementara tanah di pinggiran jalan raya arah Muntal-Gunungpati, bisa mencapai Rp 1,7 juta.

Untuk tanah milik Suryadi, Sujono menaksir harganya di kisaran Rp 1,3 juta per meter persegi.

Menurutnya, tanah milik Suryadi berada di lokasi cukup strategis. Jadi bila secara keseluruhan hendak dibeli Rp 900 juta untuk 2.300 meter persegi, ucap Sujono, jauh di bawah harga pasar.

"Tanah itu ditawarkan Rp 900 ribu per meter persegi, hitungannya murah.

Akses jalan di lokasi tanah milik Suryadi tergolong enak dan dekat dengan fasilitas umum," jelasnya, Minggu (1/8). (rtp)

Baca juga: TRIBUN SEJARAH : Harta Karun Nazi jadi Petaka dan Tuah, Tak Habis Dinikmati 7 Turunan

Baca juga: Indonesia Raih Medali Terbanyak Se Asia Tenggara di Olimpiade Tokyo 2020

Baca juga: Kisah Difabel Semarang yang Dapat Vaksin Covid-19, Ajak Semua Orang Segera Vaksin

Baca juga: Banyak yang Tidak Sadar Jumlah Skor Greysia/Apri di Final Olimpiade Sama dengan Usia Kemerdekaan RI

Berita Terkini