TRIBUNJATENG.COM -- Tak ada hujan dan angin tiba-tiba ramai kabar Tyas Mirasih cerai setelah digugat suaminya.
Simak fakta-fakta Tyas Mirasih digugat cerai sang suami, Raiden Soedjono setelah empat tahun membina rumah tangga.
Diketahui, Raiden Soedjono telah mendaftarkan gugatan cerainya kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Lanjut, pada permohonan talak cerainya, Raiden Soedjono menuntut harta gana-gini.
Nantinya, keduanya akan menjalani sidang perdana pada 16 Agustus 2021.
Berikut lima fakta Tyas Mirasih digugat cerai Raiden Soedjono, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Diajukan pada 3 Agustus 2021
Tyas Mirasih saat ditemui di Kota Kasablanka, Senin (18/6/2018). (Tribunnews.com/Lendy Ramadhan)
Kabar Raiden Soedjono yang mengajukan permohonan cerai Tyas Mirasih dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Iya benar (Tyas Mirasih digugat cerai Raiden)," kata Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021).
Taslimah menambahkan, berdasarkan data yang masuk ke Pengadilan, cerai talak Raiden terhadap Tyas terdaftar dalam nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Taslimah menyebut Raiden meminta kuasa hukumnya, mengajukan cerai talak lewat ecourt atau online.
"Cerak talak didaftarkan pada 3 Agustus 2021," ucap Taslimah, dikutip dari Warta Kota.
Dalam gugatan, Taslimah mengatakan, Raiden Soedjono sebagai pemohon talak dan Tyas Mirasih sebagai termohon.
2. Tuntut Harta Gana-gini
Masih menurut Taslimah, dalam permohonan, Raiden Soedjono juga menuntut pembagian harta bersama alias harta gono-gini.