TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Lukas Jayadi (73) terdakwa kasus penembakan mobil Alphard milik bos tekstil mendapat vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim PN Solo, Rabu (4/8/2021).
Namun, hakim tidak hanya menjatuhkan vonis penjara kepada warga Jebres tersebut, juga mencabut izin hak kepemilikan senjata api.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan tersebut, Endang Sapto Pawuri, Kamis (5/8/2021) saat dikonfirmasi.
Menurut Endang, pencabutan izin tersebut bersamaan dengan putusan yang dibacakan najelis hakim.
Baca juga: Semua Pelajar SMA Sederajat Batang Wajib Vaksin, Target Herd Immunity
Baca juga: Universitas Ivet Terima SK Izin Pembukaan Program Studi PG PAUD Program Pendidikan Jarak Jauh
Baca juga: 2.320 Paket Bantuan Sembako dari Kemenag Kendal bagi Warga Terdampak PPKM
Dengan adanya putusan tersebut, menurut Endang, pihak kejaksaan akan segera melakukan eksekusi setelah tidak adanya upaya hukum banding dalam kasus ini.
“Tetap kita tunggu ya (upaya hukum-Red), kita juga akan diberi waktu oleh majelis hakim apakah akan mengajukan banding atau menerima, kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” ucap Endang.
Endang menyampaikan, vonis majelis hakim sama dengan dakwaan primer JPU, di mana Lukas Jayadi terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.
Dia mengatakan, hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Bahkan, Lukas Jayadi tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard yang ditumpangi korban yang tidak lain merupakan kakak iparnya.
"Terdakwa tidak merasa bersalah, tidak ada rasa penyesalan, perbuatan termasuk keji karena dilakukan kepada kerabat sendiri," ungkapnya.
Selain itu, tambah Endang, dia juga berbelit-berbelit dan ada 3 orang yang berpotensi kehilangan nyawa.
"Hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut dan belum pernah dihukum," tuturnya.
Baca juga: Pertamina Kembali Gencarkan Vaksinasi, Operator dan Awak Mobil Tangki di Tegal Divaksin
Baca juga: Alumni Teknik Sipil Unissula Semarang Bicara Pentingnya Soft Skills di Dunia Kerja
Baca juga: Alumni Teknik Sipil Unissula Semarang Bicara Pentingnya Soft Skills di Dunia Kerja
Atas putusan PN Solo tersebut, kedua pihak yakni terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
“Kami menunggu sikap dari terdakwa apakah akan ada upaya hukum banding atau menerima putusan. Waktu pikir-pikir selama 7 hari,” tandasnya. (*)