Kendal Beribadat
Bupati Dico Sampaikan Rancangan KUPA dan PPASP 2021 di Rapat Paripurna DPRD Kendal
ewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan...
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) 2021, Kamis (5/8/2021) di Gedung Paripurna DPRD Kendal.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kendal Dico M Ganinduto B.Sc, Wakil Bupati Kendal H Windu Suko Basuki, S.H, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, S.H.I, beserta Wakil Ketua dan anggota DPRD Kendal.
Rapat ini juga diikuti para Kepala OPD dan masyarakat melalui daring.
Dalam penyampaiannya, Bupati Dico M Ganinduto mengatakan Rancangan KUPA serta PPASP disampaikan ke DPRD pada minggu pertama bulan Agustus untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD sebagai pembahasan pendahuluan RAPBD Perubahan 2021.
Acuan yang digunakan dalam menyusun Rancangan KUPA PPASP ini di antaranya Perda No 7/2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2/2018 tentang Perubahan atas Perda No 7/2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021 serta Perda No 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kendal Tahun 2021.
“Program dan kegiatan prioritas dalam KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kendal 2021 ini direncanakan untuk persiapan kegiatan sekaligus mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021,” terang Bupati Dico.
Bupati menjelaskan secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Rancangan KUPA dan PPASP Kendal 2021, yaitu Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.278.236.519.171.
Setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2.244.219.389.256.
Terdiri atas, pertama Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 415.542.060.688, setelah perubahan menjadi Rp 415.542.060.688.
Kedua, Dana Perimbangan sebelum perubahan sebesar Rp 1.768.204.458.483, setelah perubahan menjadi Rp.1.734.187.328.568.
Ketiga lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebelum perubahan sebesar Rp 94.490.000.000 setelah perubahan menjadi Rp 94.490.000.000.
Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.312.194.067.943, setelah perubahan menjadi Rp.2.429.434.871.524,00.
Terdiri atas pertama Belanja Operasi sebelum perubahan sebesar Rp 1.758.177.938.243, setelah perubahan menjadi Rp 1.875.690.347.283.
Kedua, Belanja Modal sebelum perubahan sebesar Rp174.670.048.442, setelah perubahan menjadi Rp 177.024.037.437.
Ketiga, Belanja tidak Terduga sebelum perubahan sebesar Rp 7.860.000.000, setelah perubahan menjadi Rp.2.500.259.000.