OPINI

OPINI M Issamsudin : Pasanglah Bendera Merah Putih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Issamsudin

Oleh M Issamsudin

ASN Pemkot Semarang

SURAT Edaran (SE) dari pemerintah kepada masyarakat dan berbagai pihak untuk memasang bendera merah putih, bendera kebangsaan kita, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus, mendapat sambutan yang luar biasa. Edaran dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu pun dipatuhi dengan memasang bendera merah putih.

Pemasangannya tidak sekadar di depan rumah dan tempat kerja seperti kantor atau tempat usaha. Tidak sekedar kantor dan tempat usaha milik negara, tetapi juga milik perorangan atau badan swasta.

Di pinggir-pinggir jalan, depan pintu masuk perumahan, perkampungan, gang hingga kendaraan pun dipasangi bendera merah putih. Di dalam ruangan pun juga demikian.

Hebatnya. Tidak sedikit pula yang menyiapkan pemasangannya secara khusus. Mulai dari bendera yang baru, hingga tiang bendera dan kelengkapannya yang baru serta dibuat serba luar biasa.

Banyak pula warga dan lembaga sosial setingkat RT yang dengan suka cita membelikan bendera merah putih untuk diberikan kepada warga tertentu. Terlebih warga yang karena alasan ekonomi, belum memiliki agar bisa ikut memasang bendera merah putih.

Pada saat yang sama, ajakan untuk pemasangan bendera merah putih pun marak di berbagai media. Di media sosial, tidak sedikit pula yang mengunggah pose bertema ajakan, memasang bendera merah putih. Wajar kalau kemudian muncul kesan kemeriahan di banyak tempat.

Semua dilakukan karena semangat cinta kepada NKRI dan bendera merah putih sebagai bendera lambang kedaulatan dan kehormatan NKRI. Bendera merah putih adalah bendera pemersatu masyarakat, bangsa Indonesia.

Melalui pemasangan dan pengibaran itulah, diharapkan semangat mencintai NKRI dapat terus tumbuh dan berkembang sekaligus menjadi spirit positif untuk terus berkarya serta bersama melakukan yang terbaik untuk diri, masyarakat, bangsa dan NKRI.

Sebagai warga NKRI, yang mengakui bendera merah putih sebagai lambah kedaulatan dan kehormatan negara, tentu wajib memasangnya pada waktu-waktu tertentu dengan jam pemasangan sesuai aturan yang berlaku, yaitu pada pagi hingga sore hari.

Itu sebabnya, kalau maksud dan tujuan pemasangan bendera merah putih adalah, - wujud cinta pada NKRI, - menghormati bendera lambang NKRI, - menjaga kehormatan NKRI, - mengobarkan semangat kebaikan demi kehidupan di NKRI yang lebih baik, dan kepatuhan pada aturan di NKRI.

Tentu cara memasangnya harus benar dan di tempat yang benar. Ada tata caranya dan semua harus dipatuhi agar pemasanan dan penggunaan bendera merah putih tidak sembarangan. Apalagi sampai terbalik warna merah putihnya.

Keharusan itu bukan sekedar akan membuat bendera terpasang, tetapi juga dapat berkibar saat diterpa angin.
Cinta NKRI

Semua pemasangan bendera merah putih sesuai edaran dan himbauan serta ajakan menjelang peringatan HUT Kemerdekaan NKRI ke 76 memang patut diapreasi. Terlebih pemasangan di rumah-rumah yang selalu dilakukan meski tidak ada edaran atau ajakan karena tanggungjawab moral sebagai warga NKRI, dan tidak hanya pada saat menjelang peringatan HUT NKRI, tetapi juga pada hari-hari nasional tertentu.

Halaman
12

Berita Terkini