TRIBUNJATENG.COM, KAJEN -- Perwakilan dari Paguyuban Bakoel Kopi Kabupaten Pekalongan mengadu ke DPRD setempat, Kamis (12/8).
Para pedagang kopi itu mengeluhkan dampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhadap usaha mereka.
Ketua Paguyuban Bakoel Kopi, Erwan Kusana mengatakan, hal yang paling dikeluhkan pemilik kafe saat penerapan PPKM Darurat hingga Level 4 ialah pembatasan jam operasional.
Menurutnya, jam operasional tutup pukul 21.00, sama saja membunuh usaha secara perlahan. Sebab, kata dia, justru saat jam-jam itu biasanya pelanggan ramai berdatangan.
"Total karyawan di paguyuban kopi di Kabupaten Pekalongan ada 400-an orang. Audiensi ini juga dorongan aspirasi dari karyawan kami yang tak ingin kafe berhenti," kata Erwan.
Kepada anggota Dewan, paguyuban tersebut juga mengeluhkan pemadaman lampu penerangan jalan, petugas yang datang ke kafe untuk penertiban, dan penutupan ruas jalan. Erwan mengungkapkan, hal-hal itu, sangat berpengaruh terhadap bisnis kafe.
Lalu, soal take away (pembelian bungkus), kata Erwan, pihaknya sudah menerapkan. Namun hal itu tetap tidak mendongkrak penjualan karena sebagian besar kafe milik anggotanya adalah kafe yang menawarkan view atau pemandangan, selain jualan kopi.
"Poin yang kami sampaikan ke Dewan, yaitu jam buka operasional kafe sampai pukul 23.00. Karena PPKM ini, kami jadi pernah mengusir pembeli agar pulang. Sebelumnya tidak pernah sama sekali," ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila PPKM yang diperpanjang ini tidak ada kelonggaran jam buka operasional kafe sampai pukul 23.00, paguyuban bakoel kopi akan turun ke jalan dan mengibarkan bendera putih.
"Kalau lima hari ini ada kelonggaran jam operasional buka, bakul kopi tidak akan turun ke jalan. Namun, berdasarkan meeting kemarin kalau tidak ada hasil kami turun ke jalan," tambahnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan, Endang Suwarningsih mengatakan, pihaknya memahami keluhan Paguyuban Bakoel Kopi.
Dia mengatakan, sebagai lembaga legislatif pihaknya hanya bisa menampung keluhan. Sebab, kebijakan pembatasan itu wewenang eksekutif.
"Ini memang krusial, tetapi kami tak bisa menjanjikan apa-apa selain akan menyampaikan keluhan mereka ke Pemkab Pekalongan," katanya. (dro)
Baca juga: BERITA LENGKAP : Pejuang Taliban Sudah Kuasai 15 Ibu Kota Provinsi Afghanistan
Baca juga: Jadwal Bola Liga Inggris Malam Ini, Manchester United Vs Leeds hingga Norwich Vs Liverpool
Baca juga: Jadwal Bola Liga Inggris Malam Ini, Manchester United Vs Leeds hingga Norwich Vs Liverpool
Baca juga: Dicecar 18 Pertanyaan Oleh Penyidik Polda Metro, Jerinx Siap Dikonfrontasi dengan Adam Deni