"Pelaku kemudian kabur di perkampungan, tetapi kita berhasil melacaknya karena sejumlah kejahatan dan laporan masyarakat atas kejahatan yang dilakukannya selama ini," kata dia.
Lakukan 38 kejahatan
Setelah menerima laporan kasus tersebut, polisi bergerak cepat menangkap M.
Ia berhasil dilumpuhkan dan ditembak kedua kakinya karena hendak melarikan diri saat ditangkap.
Menurut Kapolres, polisi mengantongi 38 laporan terkait kejahatan yang dilakukan M.
Namun baru 10 laporan yang berhasil diungkap dan dikembangkan kasusnya.
Rata-rata kejahatan yang dilakuakn M adalah pencurian dengan kekerasan hingga pencurrian motor di wilayah Kota Mataram dan Lommbok Barat.
M mengaku melakukan kejahatan karena alasan ekonomi dan tidak ada pekerjaan.
M ternyata seorang residivis dan kerap keluar masuk penjara.
Dari catatan polisi, M masuk penjara pada tahun 2015 atas kasus sebagai penadah.
Ia juga dipenjara pada tahun 2016 dan 2018 atas kasus pencurian berat.
Selain M, polisi juga mengamankan O (26), warga desa Darek, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yang berperan sebagai penadah hasil curian dan rampokan dari pelaku M.
Mengaku dikenal baik oleh warga
Sementara itu M bercerita jika saat tertangkap, warga sekitar kaget tak menyangka karena selama ini ia dikenal baik.
M mengaku saat beraksi ia menggunakan penutup muka hingga sarung tangan.