Berita Regional

Aksi Dukun Palsu Ubah Uang Rp 100 Jadi Rp 100 Ribu Buat Korban Tergiur hingga Rugi 130 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI DUKUN

Tersangka pun menyanggupi permintaan korban dan meminta korban untuk transfer sejumlah uang untuk membeli uang pecahan Rp 100 tersebut.

Tersangka mengaku bisa mengubah uang Rp 10 juta pecahan Rp 100 menjadi Rp 1 miliar pecahan Rp 100 ribu.

Di kalangan kolektor, uang sejumlah Rp 10 juta pecahan Rp 100, dapat dibeli dengan harga Rp 40 juta.

Karena tergiur banyaknya uang yang akan ia terima, pelaku pun menurut saja dan bahkan mentransfer sejumlah uang ke tersangka dengan total Rp 130 juta.

Uang ratusan juta tersebut didapat korban dari meminjam ke tetangga ataupun kerabatnya.

Begitu mendapatkan uang dari korban, pelaku menghilang dan tak bisa dihubungi.

Merasa ditipu, korban pun melaporkan hal itu ke Polres Bantul.

"Dari hasil penyeledikan, pada 14 Agustus kemari kami bisa menangkap pelaku di Cilacap, dan satu orang masih buron, yakni yang mengenalkan korban ke pelaku.

Diduga ia sindikat dari pelaku tersebut," terang Kapolres.

Sementara TGN kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Bantul dan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Di hadapan penyidik, TGN mengaku uang bagiannya telah habis digunakannya untuk foya-foya.

Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini.

Pelaku mengatakan, sebenarnya tidak memiliki ilmu menggandakan uang.

Lebih lanjut, AKBP Ihsan berpesan kepada masyarakat agar dapat berhati-hati dengan modus seperti ini.

"Memang di masa pandemi ini, ekonomi sangat terdampak, sehingga akan muncul modus-modus penipuan di mana menawarkan keuntungan yang menggiurkan," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini