TRIBUNJATENG.COM - Seorang dukun palsu berinisial TGN (42) beraksi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
TGN menipu Waldani (47).
Akibatnya, korban merugi hingga Rp 130 juta.
Baca juga: Mengaku Dukun Sakti Pengganda Uang, Mbah Jambrong Ternyata Pengedar Uang Palsu
Kini TGN sudah diamankan oleh Polres Bantul untuk dimintai pertanggungjawaban atas aksi penipuan yang dilakukannya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menerangkan, kasus ini bermula pada Mei 2021 kemarin, ketika korban, Waldani meminta bantuan kepada seseorang berinisial SD agar dapat menjualkan tanah miliknya.
Selama ini korban selalu gagal dalam menjual tanah tersebut.
Oleh SD, korban diperkenalkan dengan orang yang bisa membantu mengatasi masalahnya tersebut, yakni TGN yang mengaku sebagai paranormal.
Alih-alih membantu menjualkan tanah tersebut, tersangka menawarkan hal lain, yakni menggandakan uang.
"Tersangka mengaku bisa menggandakan uang, dan korban tergiur dan langsung dilakukan uji coba.
Tersangka meminta media untuk penggandaan uang yakni uang pecahan Rp 100."
"Tersangka melakukan percobaan dengan memasukan beberapa lembar uang ke amplop dan uang itu bisa berubah menjadi lembaran uang pecahan Rp 100 ribu," ujar Kapolres Kamis (19/8/2021).
Saat itu tersangka, memasukan tiga lembar pecahan Rp 100 ke dalam amplop dan diubah menjadi enam lembar pecahan Rp 100 ribu.
"Padahal itu cuma kecepatan tangan menukar amplop," beber Kapolres.
Dari sana korban tergiur, dan pelaku menawarkan diri bahwa ia bisa menggandakan uang lebih banyak lagi, asalkan korban bisa mencari uang kertas pecahan Rp 100 dengan IMP tahun 1992.
"Tersangka tahu bahwa uang itu susah dicari.
Dan karena susah dicari maka korban meminta pelaku untuk mencarikan uang pecahan Rp 100 tersebut," ujarnya.