Berita Korupsi

BERITA LENGKAP : Eks Mensos Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Lempar Batu Sembunyi Tangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juliari Peter Batubara

Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujarnya.

Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Juliari dihukum dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ditambah pidana tambahan uang pengganti Rp14,5 miliar subsidair dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Dalam surat dakwaan, Juliari disebut menerima suap senilai total Rp32,4 miliar terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,2 miliar.(tribun network/ham/dod)

Baca juga: Forum Guru: AKM 2021 Mengasah Kemampuan Numerasi Matematika

Baca juga: Hotline Semarang : Kapan Sentra Vaksinasi untuk Dosis Kedua Dibuka Pak?

Baca juga: Fokus : Ganjar

Baca juga: Hasil Liga Italia: AC Milan, Inter Milan, AS Roma, Atalanta Menang, Juventus yang Kehilangan Poin

Berita Terkini