PPKM Level 3

PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Mal Boleh Buka Sampai Jam 20.00

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Solo Grand Mall saat PPKM

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 24 hingga 30 Agustus 2021. 

Hanya saja dalam perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan, sejumlah wilayah yang berada di level 4 kini turun menjadi level 3. Di antaranya yakni wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bandung Raya.

"Untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota-kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin(23/8).

Penurunan level PPKM tersebut tidak terlepas dari sejumlah perbaikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Di antaranya yakni, kasus konfirmasi positif turun 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli lalu. Serta angka kesembuhan yang secara konsisten juga mengalami peningkatan.

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.

Kondisi tersebut berdampak pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) secara signifikan. BOR nasional kata Presiden saat ini berada di angka 33 persen.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi.

Berikut ini relaksasi PPKM level 3 di Jabodetabek, Surabaya Raya dan Bandung Raya:

1. Tempat ibadah boleh digunakan untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 25% atau maksimal 30 orang

2. Restoran boleh dine in dengan kapasitas 25%, 2 orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00

3. Pusat perbelanjaan, mal boleh buka sampai pukul 20.00, kapasitas 50%, dengan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Namun, apabila menjadi klaster baru kasus Corona maka akan ditutup selama 5 hari

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," tutur Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan cakupan program vaksin di RI saat ini sudah di angka 90,59 juta. Dia memberi target Menkes Budi Gunadi Sadikin agar akhir bulan ini tercapai 100 juta dosis vaksin disuntikkan ke masyarakat.

"Saya minta Menkes sampai akhir Agustus kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis vaksin," kata Jokowi.(Tribun Network/fik/wly)

Baca juga: Seorang Wanita Tinggalkan Bayi Baru Lahir di Pelataran Masjid, Marbot: Seperti Orang Kebingungan

Baca juga: BERITA LENGKAP : Eks Mensos Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Lempar Batu Sembunyi Tangan

Baca juga: Forum Guru: AKM 2021 Mengasah Kemampuan Numerasi Matematika

Baca juga: Hotline Semarang : Kapan Sentra Vaksinasi untuk Dosis Kedua Dibuka Pak?

Berita Terkini