TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan atau repost video Youtuber Muhammad Kece yang salahsatu kontennya diduga mengandung unsur tindak pidana penistaan agama.
Karena, respost video yang diduga melanggar hukum juga bisa berpotensi melanggar undang-undang ITE.
"Ya bisa (kena UU ITE), cuma kita lagi fokus kepada yang membuat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Ahmad mengakui konten Muhammad Kece memang banyak dibagikan oleh masyarakat lain. Ia meminta agar tidak menyebarkan video yang diduga menistakan agama tersebut.
Apalagi, kata Ahmad, pihak kepolisian dan Kemenkominfo tengah berupaya untuk dapat memblokir sejumlah konten yang diunggah oleh Youtuber Muhammad Kece tersebut.
"Ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka UU ITE agar dihindari karena akan berisiko, akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Resiko yg memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE," tukasnya.
Komitmen Tuntaskan Kasus
Video YouTuber Muhammad Kece yang diunggah ke YouTube menjadi perhatian publik hingga menimbulkan keresahan.
Adapun, Muhammad Kece resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dalam konten ceramaahnya.
Kepolisian RI memastikan kasus YouTuber Muhammad Kece yang diduga menista agama Islam tak akan menguap dan akan diselesaikan proses hukumnya secara tuntas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional.
"Kita lihat saja, Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Rusdi menyatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat terkait penanganan perkara yang menyangkut penodaan agama.
Polri berkomitmen untuk menjawab keresahan masyarakat tersebut.
"Polri sangat memahami keresahan-keresahan ini. Mudah-mudahan dengan professionalisme Polri akan terjawab keresahan masyarakat kita," tukasnya.
Sebagai informasi sebelum kasus Muhammad Kece, publik juga sempat digegerkan dengan unggahan YouTuber bernama Jozeph Paul Zhang yang juga diduga menista agama Islam
Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam.
Satu di antaranya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.
Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menyandang status tersangka dan telah menjadi buronan.
Dia juga dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda.
Sebaliknya, Polri telah mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.
Sementara itu dalam kasus Muhammad Kece, unggahannya mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.
Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
MUI Kecam Muhammad Kece
Video yang diunggah YouTuber Muhammad Kece membuat heboh publik terutama di media sosial karena dinilai telah melakukan penistaan agama.
Unggahan YouTuber Muhammad Kece tersebut juga dikecam oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Menurut Anwar Abbas, video yang dibuat dan dibagikan oleh Muhammad Kece secara sadar, telah merendahkan agama.
Bahkan, Abbas mengecam video tersebut karena menghina kitab suci Al-quran dan menghina Nabi Muhammad SAW.
"Yang bersangkutan telah menghina Tuhan, umat Islam, dan merendahkan kitab suci umat Islam yakni Al-quran."
"Dia juga menghina dan menuduh hal yang bukan-bukan terhadap Nabi Muhammad SAW," kata Abbas, dikutip dari tayangan Youtube, Kompas TV, Senin (23/8/2021).
Menurut Abbas, kesalahan yang dilakukan oleh Muhammad Kece sudah terlampau besar.
Bahkan, kesalahan tersebut menyangkut hal fundamental dalam agama Islam.
"Jadi kesimpulan saya, kesalahan yang dilakukan MKC sudah bertumpuk-tumpuk dan kesalahannya luar biasa fundamentalnya menyangkut rukun iman," ujar Abbas.
Di sisi lain, Abbas juga turut menyinggung terkait sosok asli dari Muhammad Kece.
Menurutnya, nama aslinya bukan Muhammad Kece.
Hal itu terbukti dari nomor rekening yang biasa digunakan olehnya memiliki nama yang berbeda.
"Saya dengar namanya ini bukan Muhammad Kace tapi Kosman, taunya dari rekening transfer," ujar Abbas.
Abbas menjelaskan, rupanya sosok Muhammad Kece kerap mendapatkan uang dari jamaah yang ingin menyumbang.
Dugaan Abbas, uang tersebut digunakan untuk menipu supaya umat Islam mengikuti jejaknya untuk berpindah agama.
"Dia menerima uang dari jamaah yang mau menyumbang, itu namanya bukan Kece. Jadi, kesimpulan saya ada kebohongan publik yang dia lakukan untuk menipu umat Islam, supaya umat Islam pindah agama seperti dia," jelasnya.
Kini, sosok Muhammad Kece resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dalam konten ceramaahnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Minggu (22/8/2021).
"Iya benar, sudah ada laporan ke kepolisian," katanya kepada Kompas TV.
Meski demikian, Argo belum mau memerinci laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece tersebut.
Menurutnya, keterangan lebih lanjut akan disampaikan Bareskrim Polri pada hari ini, Senin, 23 Agustus 2021.
Lantas siapa sebenarnya sosok Muhammad Kece?
Dilansir dari kanal YouTube pribadinya, MuhammadKece, Muhammad Kece adalah YouTuber yang sudah aktif membuat konten sejak 17 Juli 2020.
Dalam kanal YouTube-nya, konten-kontennya banyak berisi seputar berbicara mengenai Islam.
Konten-konten dari Muhammad Kece juga banyak yang berdurasi lama, bahkan hingga berjam-jam.
Terdapat ratusan konten yang telah diunggah Muhammad Kece.
Sebagian besar pada bagian deskripsi di video miliknya tertera sebuah nomor rekening.
"Taburan kasih membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan deskripsi di video Muhammad Kece.
"Bagi yang tergerak membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan di deskripsi lainnya.
Muhammad Kece diketahui merupakan seorang pria asal Jawa Barat.(*)
Sumber: Tribunnews.com dengan judul Masyarakat Yang Ikut Repost Video Youtuber Muhammad Kece Juga Bisa Kena UU ITE