Korban dibuat percaya dengan cara sering dikirimi foto saat pelaku sedang transaksi rental mobil dengan kendaraan yang berbeda-beda.
Berdalih ingin mengembangkan usaha rentalnya, pelaku berani meminjam uang kepada korban dengan iming-iming akan memberikan keuntungan.
Kepada korban, pelaku berjanji akan mengembalikan uang ketika proyek jalan tol Yogyakarta-Solo mulai berjalan.
Pasalnya, pelaku mengaku ikut dalam proses pembangunan proyek tersebut.
Korban yang telah terperdaya lalu memberikan uang kepada pelaku secara bertahap. Baik cash maupun transfer.
"Totalnya hingga Rp108 juta," katanya. Kedok penipuan ini akhirnya terbongkar.
HB diringkus aparat di wilayah Terban, Yogyakarta pada 18 Agustus 2021.
HB disangka telah melanggar pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kanit IV Tipikor Satreskrim Polres Sleman, Iptu Afpfriyadi mengungkapkan pelaku adalah mantan karyawan bank.
Sementara atribut anggota kepolisian yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korbannya, didapat dari kerabat yang memang seorang polisi.
Hasil penyidikan terungkap dugaan pelaku menggelapkan 7 mobil rental selain aksi penipuan hingga ratusan juta.
"Uang hasil kejahatan menipu digunakan oleh pelaku untuk nyabu, judi dan kebutuhan sehari-hari," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gadungan Tipu Eks Pramugari hingga Ratusan Juta, Uang Hasil Nipu untuk Beli Narkoba dan Judi
Baca juga: Hasil Europa Conference League: Mourinho Tak Rotasi Pemain, AS Roma Bantai Wakil Turki 3-0