Sementara, pelanggar di bidang usaha seperti rumah makan dan restoran, denda maksimalnya Rp 500 ribu.
"Ini dilakukan rutin seminggu sekali selama PPKM," katanya singkat.
Seorang warga, Sutiyoko (77), mengaku kapok terkena operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Baca juga: Warga Adu Cepat Padamkan Api di Dapur Edi Karanganyar
Baca juga: Kedutaan Besar Arab Saudi akan Bantu Studi Lanjutan Mahasiswa IAIN Salatiga
Baca juga: Simulasi Pembelajaran Tatap Muka PAUD, SD dan SMP di Karanganyar Dimulai 13 September 2021
Ia harus didenda senilai Rp 25 ribu dan membayar ongkos perkara Rp 2.000.
Meski demikian, ia mengakui bahwa dirinya memang bersalah.
Menggunakan masker, namun melorot ke dagu dan tidak menutupi hidung.
"Iya ikut sidang, tapi karena saya salah. Pakai masker tapi tidak sempurna," ungkapnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :