TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Beraksi tak senonoh terhadap perempuan membuat Andrian harus berurusan dengan polisi.
Tangan gatalnya memakan korban.
Andrian melakukan begal payudara terhadap YN, pekerja SPBU saat perjalanan pulang kerja di malam hari.
Keberadaan Andrian yang meresahkan warga di Kabupaten Purworejo akhirnya berhasil ditangkap warga di wilayah Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip.
Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip.
Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar Provokator dan Pelaku Perusakan Rumah Ibadah di Sintang Kalbar
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain PSS Sleman Vs Persija Jakarta BRI Liga 1 2021, Simic Ujung Tombak Serangan
Baca juga: Head to Head PSM Vs Arema BRI Liga 1 2021 Juku Eja Unggul Tipis Melawan Singo Edan
Pelaku kemudian digelandang ramai-ramai oleh warga untuk diserahkan ke Polsek Banyuurip.
Oleh Polsek Banyuurip kemudian diserahkan Satreskrim Polres Purworejo.
Atas penangkapan ini, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy mengucapkan terima kasih kepada warga yang menangkap tersangka begal payudara dan menyerahkan pada polri.
"Terimakasih pada warga setempat yang sudah membantu kami dalam menangkap tersangka begal payudara yang meresahkan tersebut," tutur Iqbal.
Sementara, Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi melalui Kasatrekrim Polres Purworejo Agus Budi Yuwono dalam gelar perkara mengatakan, pelaku bernama Andrian (23), warga Kecamatan Gebang.
Awalnya pada hari Senin, (30/8) sekitar pukul 21.30 WIB korban YN (22) pulang kerja dari SPBU Lugosobo menggunakan sepeda motor.
Karena kondisi saat itu korban sedang mengantuk, ia mengendarai sepeda motor dengan pelan-pelan.
Sesampainya di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip ada seseorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna putih tanpa pelat nomor dan tidak menggunakan helm, menggunakan jaket warna coklat serta tas selempang mengikuti korban dari belakang.
"Setelah itu orang tersebut memepet korban dari sebelah kanan sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan. Pada saat itulah orang tersebut memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan," ungkap AKP Agus pada saat diwawancarai para wartawan dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Purworejo di halaman Mapolres Purworejo, Jumat (3/8).
Setelah itu, lanjutnya, orang tersebut melarikan diri ke arah selatan dan korban mengikutinya, sesampainya di Perempatan Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip orang tersebut belok kiri.
Ternyata, jalan tersebut ditutup sehingga pembegal tersebut berbalik arah.
Pada saat balik arah, korban mengadangnya menggunakan sepeda motor.
Setelah mengadang korban berteriak minta tolong dan datang seorang warga.
Baca juga: Head to Head PSS Sleman Vs Persija Jakarta BRI Liga 1 2021, Jangan Sepelekan Super Elja
Baca juga: Sinopsis Drakor Zombie Detective Episode 3, Seon Jin Jadi Asisten Pribadi Moo Young
Baca juga: Sinopsis Drakor Weightlifting Fairy Kim Bok Joo Episode 4, Reaksi Si Ho Lihat Bok Joo dan Joon Hyung
"Kemudian korban menghubungi kakak korban, orang tersebut lalu di bawa ke Polsek Banyuurip dan Polres Purworejo guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Dijelaskan, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan 1 Unit Sepeda Motor Warna Putih tanpa Nopol, 1 buah Jaket warna coklat dan 1 buah tas selempang warna abu-abu. (*)