Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jadwal Samsat Keliling

Jadwal Samsat Keliling Kendal Hari Ini Senin 13 September 2021, Hadir di 2 Titik

Dalam pelayanan Samsat online keliling dan siaga, warga bisa membayar pajak tahunan kendaraan dan pengesahan STNK satu tahun

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Seorang warga sedang mengurus perpanjangan pajak tahunan kendaraannya kepada petugas Samsat Keliling Kendal baru-baru ini. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Jadwal pelayanan Samsat online keliling dan Samsat siaga di Kabupaten Kendal, Senin (13/9/2021).

Samsat online keliling dan siaga kali ini hadir di dua titik.

Samsat keliling siap melayani masyarakat di kantor Samsat Induk.

Sedangkan Samsat siaga hadir di kantor Kecamatan Rowosari.

Jadwal pelayanan dimulai pukul 08.00 - 13.00 WIB. 

Untuk pelayanan Samsat keliling dan siaga besok, Selasa (14/9/2021) hadir di kantor Kecamatan Sukorejo dan eks kawedanan Boja.

Dalam pelayanan Samsat online keliling dan siaga, warga bisa membayar pajak tahunan kendaraan dan pengesahan STNK satu tahun.

Persyaratannya, cukup menunjukkan STNK asli dan identitas diri sesuai dengan kartu identitas (KTP). Juga bisa menunjukkan kartu keluarga (KK)

Pelayanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang beralamat di Jawa Tengah.

Baur STNK Polres Kendal, Brigadir Very Okta Dwi Saputra mengatakan, Samsat online keliling hanya melayani pengesahan STNK atau pajak satu tahunan.

Khusus dalam suasana pandemi Covid-19, bagi warga yang tidak memakai masker tidak akan dilayani oleh petugas. 

Ia mengimbau agar masyarakat memperhatikan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya. 

"60 hari sebelum jatuh tempo sudah bisa dibayarkan. Kini prosesnya pun sangat cepat hanya menunggu 5-10 menit," terangnya baru-baru ini.

Untuk penggantian plat nomor kendaraan atau pajak 5 tahunan, harus melalui kantor induk Samsat Kabupaten Kendal. Dengan jam operasional mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Masyarakat yang berdomisili di wilayah Kota Kendal juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan di Samsat Induk (Samsat Paten).

"Di Samsat Induk juga ada pelayanan Samsat cepat. Biasanya diprioritaskan untuk lansia dan beberapa prioritas lain termasuk ibu-ibu yang membawa anak. Namun, persyaratannya harus melampirkan BPKB asli kendaraan," ujarnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved