Berita Kriminal

Anaknya Mengeluh Sakit di Kemaluan, Ibu di Sukoharjo Kaget Setelah ke RS, Suami Ngaku Halusinasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memberikan keterangan terkait kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtuanya, Kamis (16/9/2021).

"Pelaku (tersangka, red) menjelaskan bahwa sang istri tidak mau tidur seranjang lagi,” ungkapnya. 

Berdasarkan kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

“Saat ini, Satreskim Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berkoordinasi dengan psikolog untuk menangani psikologis korban,” tandasnya. (*) 

Berita Terkini