Berita Kriminal

Dendam Sering Dipalak Teman, Pemuda Ajak Pesta Miras Palsukan Hand Sanitizer Jadi Ciu, Lima Tewas

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

cara membuat Hand Sanitizer di rumah.

TRIBUNJATENG.COM, BERAU - Dendam karena sering dipalak teman temannya, seorang pemuda berinisial HK membalasnya dengan sadis.

Ia mengajak teman-temannya berpesta miras, yang ternyata adalah Hand Sanitizer.

Akibatnya lima orang meninggal dunia dan satu masih dirawat di rumah sakit.

Baca juga: 2 Pria Bertetangga Berkelahi hingga 1 Tewas, NH Baru Mau Serahkan Tongkat saat Dibujuk Sang Ibu

Baca juga: Tak Hanya Membuang Bayi, Pelaku Juga Menyiksanya dengan Memasukan ke Cool Box dan Dilakban Rapat

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 Halaman 36 37 38 41 42 43 44 45 Tema 5 Subtema 1 Pembelajaran 4

Satu orang menjalani perawatan intensif di rumah sakit Abdul Rivai, Jl Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.

Mereka meninggal akibat menenggak minuman yang dicampur hand sanitizer yang disodorkan oleh pelaku berinisial HK.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan peristiwa itu berawal saat sekumpulan remaja sedang berpesta minuman keras (miras) di sebuah rumah kos di Jalan Tanjung Baru, Kelurahan Sambaliung, pada Jumat (10/9/2021) lalu sekitar pukul 14.00 Wita.

Tidak sampai di situ pesta miras itu kembali dilakukan kelompok pemuda tersebut pada pukul 20.00 Wita di hari dan tempat yang sama.

"Jadi mereka minum miras ini secara bersama-sama," kata Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono

"Dampak dari mereka minum itu akibatnya ada yang meninggal."

"Awalnya yang meninggal dua orang, kemudian bertambah terus, hingga sampai kemarin, Senin (13/9/2021), sudah lima orang yang meninggal," ucapnya kepada awak media.

Setelah dilakukan penyelidikan, miras yang diminum itu ternyata hand sanitizer (HS), yang berasal dari pelaku berinisial HK.

Akan tetapi, ia mengaku kepada para korban tersebut bahwa minuman itu adalah Ciu (sejenis mimuman keras asal Jawa Tengah), bukan hand sanitizer.

"Korban percaya, mungkin karena sudah merasa dekat, jadi percaya saja kalau (miras) itu Ciu, bukan cairan pembersih tangan," ungkapnya.

Ia memberikan cairan pembersih tangan kepada temannya.

Motifnya untuk balas dendam.

Pelaku berinisal HK memberi rekannya hand sanitizer dengan menyebut Miras karena merasa sakit hati dan dendam terhadap para korban.

Hal itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati HK, yang selalu dipalak atau dimintai uang oleh kelima temannya tersebut.

"Kejadiannya (HK dipalak) sudah berlangsung sekitar 5 bulan. Apabila tidak memberikan uang, HK diancam tidak akan ditemani lagi oleh mereka," ujar Kapolres Berau.

Dari pengakuan tersangka, mayoritas yang sering memalaknya, adalah yang meninggal dunia tersebut.

Awalnya, pelaku berniat ingin membuat sakit perut teman-temannya.

"Tapi kebablasan sampai dengan meninggal," beber Kapolres.

Dikatakannya, hand sanitizer itu HK dapatkan dari tempatnya bekerja.

Hand sanitizer itu kemudian dicampur dengan air putih, kemudian disajikan kepada para korban tadi.

"Akibat meminum cairan pembersih tangan itu, satu orang yakni S (18) meninggal di tempat."

"Sementara 5 orang lainnya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan."

"Nahas, 4 orang di antaranya meninggal. Sementara satu orang, yakni PT (20) masih menjalani perawatan," jelas Kapolres.

HK pun akhirnya mengakui perbuatannya.

Didukung dengan alat bukti serta kesaksian dari saksi yang melihat, HK disebut sudah merencanakan aksinya itu.

Namun, saat ini polisi belum bisa menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

"Karena niat awalnya hanya ingin membuat sakit perut, serta pada saat kejadian pelaku juga sempat meminum juga," tutur Kapolres.

Saat ini, lanjut mantan Koorspripim Polda Jawa Barat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih mendalam.

Pelaku disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.

Baca juga: Balita Tewas karena Kerap Disiksa Pengasuh saat Orangtua Tak di Rumah

Baca juga: Kode Redeem FF 16 September 2021, Terbaru dan Belum Digunakan Hari Ini

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 5 SD Halaman 24 25 26 Subtema 1 Pembelajaran 3 Kandungan Singkong

"Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucapnya.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Sehingga, proses hukumnya beda dengan pelaku yang berusia dewasa.

"Ada aturan perundang-undangan untuk proses pemidanaannya, ada aturan khusus dalam menghadapi pelaku yang merupakan anak di bawah umur. Namun, tetap akan kita proses lebih lanjut," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul TERUNGKAP Motif Pemberi Miras 'Hand Sanitizer' di Berau Berujung 5 Orang Meninggal 1 Masih Dirawat,

Berita Terkini