TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Seorang pria menganiaya ibu kandungnya menggunakan senjata tajam di Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
Kasus penganiayaan tersebut memasuki babak baru.
Robinsar Nainggolan si anak kandung tersebut dituntut hukuman dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Ribuan Taksi yang Mangkrak karena Pandemi Disulap Jadi Kebun Mini, Jadinya Mirip Instalasi Seni
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Sianipar menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana dalam pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Robinsar Nainggolan, dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa.
Menurut jaksa, yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban yang tak lain adalah ibunya sendiri mengalami luka.
"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Jaksa.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Elvina Sianipar menuturkan perkara ini, berawal pada 04 Mei 2021 sekira 14.00 WIB lalu, saat korban sedang berada di rumahnya yang beralamat di jalan Padang Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.
Kemudian anak kandung yang masih tinggal dengnnya, Robinsar, meminta uang.
Namun karena korban hanya memiliki sedikit uang, maka korban mengatakan kepada anaknya akan memberikannya uang sebentar lagi.
Setelah itu, korban pergi ke warung membeli kopi dan gula, kemudian kembali lagi ke rumah.
Sampai di rumah, korban melihat anaknya Robin sedang duduk di tangga rumah seorang diri.
"Lalu korban masuk saja seperti biasa ke dapur rumah, korban kemudian korban mencuci tangan di kamar mandi.
Namun saat korban sedang mencuci tangan dengan posisi berdiri, anak korban tersebut mengahapiri korban sambil mengucapkan kata-kata 'biarlah kau mati, kau bukan mamakku' saat itu korban langsung melihat ke arah belakang dan korban melihat anak korban sedang mengayunkan sebuah parang ke arah leher korban," kata Jaksa.