Sedangkan masyarakat di wilayah PPKM level 4, dilarang menyelenggarakan resepsi pernikahan.
Berikut aturan pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021:
Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 3
-Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan
-Tidak mengadakan makan di tempat
-Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
-Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 2
-Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan
-Tidak mengadakan makan di tempat;
-Aturan pelonggaran lainnya
-Selain memperbolehkan resepsi pernikahan, selama PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, pemerintah juga melakukan uji coba pembukaan pusat belanja dan mal bagi anak-anak.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawaan dan pendampingan orang tua," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (20/9).
Uji coba itu akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.
Selain itu, pemerintah juga akan membuka bioskop di wilayah yang menjalankan PPKM level 3 dan 2.
Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk kategori hijau dan kuning.