Hal itu berdasarkan skrining melalui platform PeduliLindungi.
Pemerintah juga memberikan pelonggaran aturan pembatasan kerja terhadap sektor perkantoran.
Luhut bilang perkantoran non esensial di wilayah dengan level PPKM 3 dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25%.
"Bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," ungkap Luhut yang juga merupakan koordinator pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
Pelonggaran juga dilakukan pada sektor olahraga.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Kota Tegal Sudah 90 Persen
Baca juga: Manajer AHHA PS Pati Beri Tanggapan Menohok, Terkait Gibran Sebut Timnya Menguasai Kungfu
Baca juga: Viral Ikan Bergerombol di Pinggir Pantai Selatan, Ini Kemungkinan Penyebabnya
Pemerintah memberikan izin pertandingan Liga 2 di kabupaten dan kota dengab level 3 dan 2.
Sektor restoran pun ikut mendapat kelonggaran dengan diberikannya izin pembukaan restoran di kawasan olahraga yang berada di luar ruangan.
Hal itu dengan pembatasan kapasitas sebanyak 50%.
Itulah aturan pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. Semoga pelonggaran aturan ini tidak mendorong timbulnya lonjakan kasus Covid-19.(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Kontan.co.id dengan judul "PPKM diperpanjang 4 Oktober, warga boleh gelar resepsi pernikahan, ini aturannya"