Berita Nasional

Akhirnya Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Begini Aturan PPKM yang Diperpanjang hingga 4 Oktober

Editor: moh anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga RT 6 RW 4, Pongangan, Gunungpati, membuat konsep pernikahan yang diklaim aman lantaran menerapkan aturan protokol kesehatan ketat mulai dari pintu masuk hingga tamu harus membawa hidangan secara take away, Minggu (25/7/2021).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Adanya pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 4 Oktober 2021, membawa konsekuensi sejumlah aturan.

Sebagai kabar gembiranya, kali ini, gelaran resepsi pernikahan diperbolehkan.

Ini berbeda dengan masa sebelumnya.

Yang harus diperhatikan, resepsi pernikahan di tengah PPKM diperpanjang ini harus mematuhi sejumlah aturan.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan PPKM level 2, 3, 4  di Jawa Bali maupun di luar kedua pulau tersebut kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.

Baca juga: Kasus Positif Corona Terus Menurun, Indonesia Lepas Zona Merah Corona Mulai 19 September 2021

Baca juga: Temui Gubernur Ganjar, Dubes Denmark Akan Tingkatkan Investasi ke Jateng

Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Tuti dan Amalia di Bagasi Versi Danu, Ia Heran dengan Kondisi Jaket Yosef

Meski PPKM diperpanjang, tapi sejumlah aturan diperlonggar.

Pelonggaran PPKM ini karena kasus Covid-19 dalam tren turun.

Melansir data Satgas Covid-19, hingga Selasa (21/9) ada tambahan 3.263 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia.

Sehingga total menjadi 4.195.958 kasus positif Corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 6.581 orang sehingga menjadi sebanyak 4.002.706 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 171 orang menjadi sebanyak 140.805 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 52.447 kasus. Jumlah ini turun 3.489 kasus dari sehari sebelumnya.

Setelah kebijakan PPKM diperpanjang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Merujuk Inmendagri No 43 Tahun 2021, pemerintah memperlonggar sejumlah pembatasan / aturan, salah satunya terkait resepsi pernikahan.

Baca juga: Gibran Bilang AHHA PS Pati Menguasai Kungfu, Jalu: Cukup Bungkam dengan Prestasi dan Kemenangan

Baca juga: Klaster PTM Purbalingga, Ganjar: Segera Lakukan Tracing, Semua Sekolah Lakukan Random Tes

Masyarakat di wilayah PPKM level 2 dan 3 boleh menyelenggarakan resepsi pernikahan dengan aturan tertentu.

Sedangkan masyarakat di wilayah PPKM level 4, dilarang menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Berikut aturan pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021:

Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 3

-Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan

-Tidak mengadakan makan di tempat

-Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

-Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 2

-Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan

-Tidak mengadakan makan di tempat;

-Aturan pelonggaran lainnya

-Selain memperbolehkan resepsi pernikahan, selama PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, pemerintah juga melakukan uji coba pembukaan pusat belanja dan mal bagi anak-anak.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawaan dan pendampingan orang tua," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (20/9).

Uji coba itu akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Selain itu, pemerintah juga akan membuka bioskop di wilayah yang menjalankan PPKM level 3 dan 2.

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk kategori hijau dan kuning.

Hal itu berdasarkan skrining melalui platform PeduliLindungi.

Pemerintah juga memberikan pelonggaran aturan pembatasan kerja terhadap sektor perkantoran.

Luhut bilang perkantoran non esensial di wilayah dengan level PPKM 3 dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25%.

"Bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," ungkap Luhut yang juga merupakan koordinator pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.

Pelonggaran juga dilakukan pada sektor olahraga.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Kota Tegal Sudah 90 Persen

Baca juga: Manajer AHHA PS Pati Beri Tanggapan Menohok, Terkait Gibran Sebut Timnya Menguasai Kungfu

Baca juga: Viral Ikan Bergerombol di Pinggir Pantai Selatan, Ini Kemungkinan Penyebabnya

Pemerintah memberikan izin pertandingan Liga 2 di kabupaten dan kota dengab level 3 dan 2.

Sektor restoran pun ikut mendapat kelonggaran dengan diberikannya izin pembukaan restoran di kawasan olahraga yang berada di luar ruangan.

Hal itu dengan pembatasan kapasitas sebanyak 50%.

Itulah aturan pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. Semoga pelonggaran aturan ini tidak mendorong timbulnya lonjakan kasus Covid-19.(*)

Artikel ini telah ditayangkan di Kontan.co.id dengan judul "PPKM diperpanjang 4 Oktober, warga boleh gelar resepsi pernikahan, ini aturannya"

Berita Terkini