Berita Viral

Amalia Terbukti Menikahi Bambang tapi Bukan Bepe, Gugatannya ke Bambang Pamungkas Ditolak Pengadilan

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Amalia Fujiwati tidak bisa menunjukkan bukti telah menikah dengan Bambang Pamungkas.

Karena itulah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas.

Bagaimana dengan tes DNA?

Amalia Fujiawati menggugat Bambang Pamungkas atau Bepe mengenai status anaknya yang ingin diakui sebagai anak mantan striker Persija Jakarta itu.

Baca juga: 3 Kebiasaan Sepele yang Bikin Bunga Es Di Freezer Cepat Balik Lagi dan 3 Cara Mencairkannya

Baca juga: Saat Diet Berhasil, Hindari 3 Menu Makanan Ini untuk Mencegah Berat Badan Kembali Naik

Baca juga: Wajah Panik AP saat Satpol Datang, Terungkap Alasan Pensiunan Polisi Ini Ngamen Jadi Manusia Silver

Dia mengklaim memiliki 2 anak dari pernikahan sirinya dengan Bambang Pamungkas 

Namun, upaya itu gagal setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut, 23 September 2021.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah lantas memberi keterangan terkait itu.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Jumat (24/9/2021).

Penyebab gugatan Amalia Fujiawati soal pengesahan dan nafkah anak Bambang Pamungkas ditolak. (YouTube Cumicumi/Tangkapan Layar)

Taslimah mengungkapkan gugatan yang dilayangkan Amalia Fujiawati telah diputus sejak Kamis (23/9/2021), kemarin.

"Untuk perkara gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak, sudah diputus."

"Tertanggal 23 September 2021, telah diputus secara ikat," kata Taslimah.

Ia menerangkan gugatan Amalia Fujiawati sebagai penggugat ditolak oleh Majelis Hakim.

"Putusan tersebut yang pertama adalah menolak eksepsi tergugat."

"Yang kedua dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat dan membebankan biaya perkara," tuturnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan gugatan soal pengesahan anak Bambang Pamungkas tidak dikabulkan.

Lantas, Taslimah turut menjelaskan penyebab gugatan Amalia Fujiawati ditolak.

"Jadi gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak tersebut ditolak oleh Majelis Hakim," terang Taslimah.

Taslimah menyebutkan pernikahan antara Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas ternyata tidak terbukti.

Begitu pula dengan dua anak Amalia Fujiawati yang sebelumnya dianggap buah hati Bambang Pamungkas.

Justru Taslimah menerangkan bahwa Amalia Fujiawati tercatat menikah dengan orang lain yang namanya juga Bambang.

Amalia Fujiawati dan kuasa hukumnya, Ali Nurdin di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Dalam persidangan ternyata tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa itu adalah anak Bambang Pamungkas."

"Pernikahan yang terjadi antara Amalia Fujiwati dengan Bambang Pamungkas itu tidak terbukti," tambahnya.

Menurut Taslimah, Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati tidak memiliki bukti kuat jika keduanya melakukan pernikahan.

"Amalia Fujiawati binti Drs Arifmanredjo menikah dengan Bambang bin Arifin yang isbat nikah dilakukan di Pengadilan Agama Soreang dan diputus pada 28 Januari 2020," jelas Taslimah.

Karena adanya perbedaan nama tersebut, maka gugatan soal pengesahan anak Bambang Pamungkas ditolak.

"Yang terbukti adalah pernikahan antara Amalia Fujiwati dengan Bambang bin drs B. Arifin."

"Karena namanya berbeda, sehingga tidak terbukti itu perkawinan antara penggugat dan tergugat," jelas Taslimah.

Dalam kesempatan itu, Taslimah juga memberikan penjelasan mengenai tes DNA.

Sebelumnya, pihak Amalia Fujiawati sebut telah melakukan tes DNA dengan bantuan Jane Abel.

Kemudian ia akan memberikan hasil tes DNA pada pengadilan untuk menguatkan gugatannya.

Namun ternyata, Taslimah mengatakan penggugat tidak memberikan hasil tes DNA di dalam persidangan.

"Dalam persidangan, bukti yang diajukan oleh pihak penggugat tidak ada hasil tes DNA," ungkap Taslimah.

"Karena dipembuktian yang diajukan penggugat itu tidak ada tes DNA yang diajukan."

"Bukti yang diajukan oleh penggugat di dalam persidangan ternyata tidak ada bukti tentang tes DNA," lanjutnya. (Tribunnews.com/Febia)

Berita Terkini