TRIBUNJATENG.COM - Di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut), sebanyak 11 oknum polisi terlibat transaksi jual beli narkoba.
Mereka memiliki jabatan yang berbeda-beda, mulai dari bintara hingga perwira, dan semuanya bertugas di Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kasus yang membelit 11 oknum polisi ini kini sudah memasuki tahap pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan.
Baca juga: Teman Dekat DN Aidit Ini tak Tenar Dibanding Tokoh PKI Lainny, Tapi Dikenal Sangat Keras & Sombong
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini?
Berikut rangkuman fakta-faktanya:
1. Awal kasus
Dirangkum dari Tribun-Medan.com, kasus ini bermula adanya penyelundupan 76 bungkus narkoba jenis sabu di Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada pada 19 Mei 2021 lalu.
Satu bungkusnya memiliki berat 1 kilogram.
Sabu-sabu tersebut berada di sebuah kapal kayu.
Saat itu, dua orang pelaku yang diduga merupakan kurir berhasil melarikan diri.
Barang bukti 76 kilogram sabu itu ditinggal di atas sampan.
Dari hasil pemeriksaan, 76 kilogram sabu itu terdiri dari bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan bungkus warna kuning merk Guanyinwang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus temuan 76 kilogram sabu ini disinyalir ada kaitannya dengan oknum petugas di Polres Tanjungbalai.
2. Delapan Anggota Polres Tanjungbalai mulai diperiksa
Atas indikasi tersebut, sebanyak delapan anggota Polres Tanjungbalai diperiksa pada bulan Juni 2021.