Berita Regional

2 Narapidana Dipindah ke Nusakambangan karena Kabur dari Lapas Pontianak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jumat (1/10/2021), dua orang narapidana dipindah ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Pasalnya, mereka melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak.

Kedua napi tersebut H. Saleh alias Saleh Bin H. Muhammad Sood dan Uray Noriman alias Iman Bin Uray Suryadi.

Baca juga: Dokter Lithuania Keluarkan 1 Kilogram Paku dan Sekrup dari Perut Seorang Pria

Proses pemindahan kedua narapidana itu dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Eka Jaka dengan pengawalan 7 orang petugas.

Menurut Plt. Kadiv Pas Kalbar Eka Jaka, sebelum dilakukan pemindahan dilakukan sejumlah tes seperti test urine dan rapid test dengan hasil negatif.

Narapidana dipindah ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jumat (1/10/2021) karena melarikan diri. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Setelah dinyatakan sehat, kedua narapidana barulah ditempatkan di kamar hunian one man one cell Blok G.

“Kedua narapidana tersebut terpaksa dipindahkan ke sel tahanan yang lebih ketat setelah salah satu dari narapidana yakni Saleh alias Saleh Kurap sempat kabur dari Lapas Pontianak pada Rabu (29/9," kata Eka, dalam keterangannya, Sabtu (2/10/2021).

"Beruntung kemudian Saleh berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Kubu Raya dan Lapas Kelas IIA Pontianak dari lokasi persembunyiannya di rumah penduduk Desa Sepok Laut, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat,” ujar Eka menambahkan.

Dikatakan Eka, penangkapan tersebut dilakukan setelah pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, Kalapas mendapatkan informasi mengenai adanya indikasi komunikasi yang dilakukan oleh Saleh dengan salah seorang warga binaan.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, Kalapas langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kubu Raya dan memerintahkan kepada jajaran untuk berkumpul di rumah kediaman salah satu pegawai Lapas. Petugas gabungan kemudian bergerak dan menangkap sang narapidana,” kata Kadiv Pas.

Eka menyatakan bahwa pemindahan para narapidana ke Lapas Karanganyar Nusakambangan merupakan wujud keseriusan dan komitmen Dirjen PAS dalam mewujudkan Lapas yang lebih kondusif.

"Kami tegaskan ini bentuk keseriusan dan komitmen dari Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba maupun gangguan keamanan di dalam Lapas Indonesia.

Dengan pemindahan ini, kami berharap dapat memutus peredaran narkoba dan kerawanan keamanan akibat narapidana yang bermasalah," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga berharap dengan dilakukannya pemindahan narapidana narkoba kelas kakap, maka peredaran narkoba di tanah air bisa semakin berkurang.

Hal ini mengingat akses komunikasi dari lapas di Nusakambangan ke luar akan sulit dilakukan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabur dari Lapas Pontianak, Dua Narapidana Dipindah ke Nusakambangan

Baca juga: 11 Polisi Jual Narkoba Hasil Penangkapan: Dari 76 Kg Sabu Ditemukan, Hanya 57 Kg Dilaporkan

Berita Terkini