TRIBUNJATENG.COM - Polda Jatim meringkus komplotan pembuat sekaligus pengedar uang palsu.
Lima pelaku berasal dari daerah berbeda-beda: ASP (warga Lombok), AAP (warga Nganjuk), AUW (warga Jombang), AS (warga Jombang), dan JS (warga Tanah Bumbu, Kalsel).
Mereka diketahui telah mencetak uang palsu sebanyak Rp 3,7 miliar.
Baca juga: Prediksi Italia Vs Belgia UEFA Nations League, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming
Bahkan, beberapa uang palsu sudah sempat diedarkan.
Awal kasus
Dihimpun dari Kompas.com, kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Polisi kemudian bergerak cepat berhasil mengamankan tersangka ASP alias Pak So di rest area SPBU Kalibaru pada 16 September 2021.
Saat itu ASP membawa 71 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Ia mengaku uang palsu tersebut didapatkan dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk.
Pada 28 September sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AAP.
Di rumah AAP, polisi mengamankan dua tas ransel berisi uang palsu senilai Rp1 juta.
AAP mengaku uang tersebut didapatkan dari tersangkan lain, AUW yang ada di Mojokerto.
Di-backup anggota Polda Jatim, AUW berhasil diamankan pada 29 September 2021.
Dari tangan AUW, polisi mengamankan 300 lembar pecahan Rp100.000.
Dari hasil pemeriksaan, AUW mengaku uang tersebut diperoleh dari tersangkan AS dan AJ.