Berita Kendal

Minah Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PK di Kendal, Tiap Jam Dapat Rp 50 Ribu

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Minah alias Yuli digelandang ke Polres Kendal diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai PK, Selasa (12/10/2021).

Minah menegaskan, dia sudah memberitahu kepada korban tentang pekerjaan sebagai PK. 

Minah mengaku sudah mengetahui konsekuensi yang bakal ditanggung ketika mempekerjakan anak di bawah umur.

"Sejak awal saya tidak pernah memaksa. Saya tahu konsekuensinya. Mereka mau," Minah. 

Atas tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, tersangka Minah dijerat  pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maskimal 10 tahun. (Sam)
 

Berita Terkini