Berita Viral

Di Balik Kasus Viral '3 Anak Saya Diperkosa', Berikut Fakta Terbaru: Tidak Ada Rudapaksa?

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IRT asal Luwu Timur, RS, saat mengadukan kasus rudapaksa yang menimpa tiga anaknya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Kota Makassar pada Sabtu (21/12/2019) petang.

S memilih Agus Melas mendampinginya pasca kasus dugaan rudapaksa tahun 2019 ini viral.

Seperti diketahui, dugaan rudapaksa tiga anak di bawah umur ini mencuat pasca RS melaporkan mantan suaminya, SA ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).

Agus Melas mengatakan sejak kasus bergulir, pihaknya sudah berkonsultasi dengan S.

Kliennya yang membantah tuduhan telah merudapaksa anaknya, berencana melayangkan rencana lapor balik akan dilayangkan di Polda Sulsel.

"Hari ini secara sah kami ditunjuk sebagai kuasa hukum terlapor, kami juga telah memantau kasus ini," Senin (11/10/2021).

"Terlapor juga sejak awal memang sudah sering komunikasi dengan kami, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan mengajukan laporan ke Mapolda Sulsel, kata Agus Melas.

2. Kunjungan Kapolres ke Rumah Diduga Korban Dinilai Tak Elok

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora menemui RS di rumahnya, Jumat (8102021). (TribunLutim.com/Ivan Ismar)

Kunjungan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora ke rumah tiga anak korban dinilai tak elok oleh Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Kunjungan tersebut dinilai bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Begitu juga dengan kunjungan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Luwu Timur.

Namun, ibu korban menolak kedatangan mereka dan menyuruh mereka pulang.

Ibu korban sempat menegur salah satu dari orang yang datang karena mengambil gambar/video ibu korban secara diam-diam.

Pertama, kami menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh P2TP2A Luwu Timur dan Polres Luwu Timur, yang mendatangi pihak korban.

Kedatangan pihak tersebut lagi-lagi menyalahi prinsip perlindungan terhadap anak korban, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Tindakan tersebut menunjukkan kembali Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur, tidak memiliki perspektif perlindungan korban dalam menangani kasus anak.

Halaman
123

Berita Terkini