Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Wanita Asal Kendal Ini Begitu Mudah Gelapkan 11 Mobil Rental, Ketahui Modusnya dan Waspadai

Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan 11 mobil rental yang dilakukan oleh Ratnasari (30), warga Kendal.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: moh anhar

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan 11 mobil rental yang dilakukan oleh Ratnasari (30), warga Gemuh Blanten, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari pengusaha rental mobil yang melaporkan kasus ini ke Polres Pekalongan Kota.

Dalam laporan tersebut, AKBP Wahyu menuturkan bahwa 11 mobil milik mereka belum kembali.

"Tersangka merental mobil sejak bulan Januari sampai dengan bulan September hingga 11 mobil. Namun yang berhasil diamankan baru 8 mobil dan 3 mobil ini masih dalam pencarian petugas."

Baca juga: Banyak Memakan Korban Jiwa, Bupati Sragen Minta PT KAI Segera Beri Palang Pintu di KA Bedowo

Baca juga: Pembahasan APBD Perubahan Molor, Pegawai Kontrak dan Outsourcing di Pemkab Kudus Belum Bisa Gajian

Baca juga: Berpura-pura Beri Bantuan, Wanita Pelaku Gendam Ini Minta Korbannya Copot Kalung dan Liontin

"Awalnya, pembayaran rental mobil berjalan lancar dan pembayaran dibayar secara mingguan, namun semenjak akhir bulan Agustus pembayaran macet," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi kepada Tribunjateng.com saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Rabu (13/10/2021).

Melihat hal itu, korban mulai curiga dengan tersangka karena GPS di salah satu mobil yang dirental ini mati.

Kapolres Pekalongan Kota mengatakan, korban sempat menanyakan ke tersangka.

Dari keterangan, bahwa kendaraan masih dibawa oleh suami dan akan dikembalikan.

"Dari kecurigaan tersebut, korban mengecek semua mobil yang disewa oleh tersangka dan ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke orang," imbuhnya.

Tersangka ini dalam menggadaikan kendaraan tersebut ke sejumlah orang dengan berbagai alasan, seperti butuh uang untuk membiayai orangtuanya yang sedang sakit.

AKBP Wahyu menjelaskan, mobil yang digadaikan itu nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta

"Alasannya gadaikan mobil untuk membiayai operasi adiknya dan sebagainya. Jadi banyak orang yang membeli mobil gadai itu merasa tertipu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,168 Miliar," jelasnya.

Pihaknya menambahkan, dalam aksinya tersangka melakukan sendirian.

Baca juga: Kakek 74 Tahun Dipenjara seusai Bacok Pria Dianggap Curi Ikan di Demak, Korban Bantah Tak Mencuri

Baca juga: Sopir Truk Mengeluh saat Melintasi Jalan Pantura Semarang, Macet Parah, Boros Solar hingga 20 Liter

Baca juga: Cegah Kerumunan, Seleksi Persiku Junior Dibagi Dua Kloter

"Tersangka ini pemain baru, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara," tambahnya.

Sementara itu Ratnasari (30) tersangka penggelapan mobil saat hendak ditanyai oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi pingsan.

Sehingga langsung dievakuasi oleh petugas. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved