Berita Demak

Kakek 74 Tahun Dipenjara seusai Bacok Pria Dianggap Curi Ikan di Demak, Korban Bantah Tak Mencuri

Seorang pria berumur 74 tahun bernama Kasmito ditangkap Polres Demak karena kasus pembacokan terhadap terduga pelaku pencurian ikan

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: moh anhar

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria berumur 74 tahun bernama Kasmito ditangkap Polres Demak karena kasus pembacokan terhadap terduga pelaku pencurian ikan di Desa Pasir, Kec Mijen, Kab Demak.

Pria yang dibacok, Marjani (38), dianggap melakukan pencurian ikan di kolam atau embung milik Suhadak yang tengah dijaga Kasmito.

Informasi tersebut kemudian beredar luas di internet.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, angkat bicara terkait hal tersebut.

Baca juga: Sopir Truk Mengeluh saat Melintasi Jalan Pantura Semarang, Macet Parah, Boros Solar hingga 20 Liter

Baca juga: Derby Mataram, Pelatih PSIM Jogja Sebut Pemain Tidak Tampil Lepas saat Lawan Persis Solo

Baca juga: Fitur Makin Lengkap, Sekarang Bisa Beli Token Rp 5.000 di PLN Mobile

“Pada tanggal 7 September 2021, ada seorang laki-laki yang mengalami luka bacok. Dia dibacok pada lengan kanan dan leher kiri,” ungkapnya ketika ditemui di Mapolres Demak, Rabu (13/10/2021).

Marjani yang berlumuran darah kemudian ditemukan warga dan dibawa ke puskesmas hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
“Dari laporan warga, kami kemudian melakukan penyelidikan di rumah sakit mengenai luka bacok tersebut, memeriksa saksi-saksi dan ditemukanlah tersangka bernama Kasmito,” imbuh AKBP Budi.

Kasmito dikenai Pasal Penganiayaan 351 Ayat 2 KUHPidana dan ancaman penjara lima tahun.

Kapolres menambahkan, kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasmito itu saat ini statusnya sudah P-21 di tingkat Kejaksaan. 

Sementara itu, Polres Demak mendapat laporan dari pemilik kolam ikan, Suhadak, pada 11 Oktober 2021 lalu tentang kasus pencurian.

Dari laporan tersebut, Marjani menjadi terlapor dengan perkara pasal pencurian dengan pemberatan.

“Terkait dengan kasus pencurian, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi agar menjadi terang,” 

AKBP Budi menegaskan bahwa penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural oleh Polres Demak.

Ia mengimbau agar masyarakat bijak menyikapi sebuah berita dan dapat menilai permasalahan yang ada secara proporsional.
Ketika Tribunjateng.com menemui Marjani, ia menjelaskan kronologi saat ia dibacok oleh Kasmito.

“Saya awalnya bekerja mencari ikan, sekitar pukul 19.00 WIB saya ke sawah/lahan galengan bawang merah.
Di lahan tersebut saya dapat ikan jepet kurang lebih 4-5 kilogram dan dapat ikan gabus beberapa ekor.
Saya tidak mengambil ikan yang di kolam, jarak dengan kolam sekitar seratus meter. Menurut saya, ikan yang di kolam itu ikan ternak,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved